Padangkita.com - Kementerian Perhubungan melarang kendaraan angkutan barang melewati ruas jalan tol dan jalan nasional saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017.
Adapun jenis kendaraan yang dilarang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan mengatakan, pelarangan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus - 3 September 2017 mendatang.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan.
Adapun waktu pemberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, menurut Hengki, dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti dilansir dari setkab, Rabu (30/08/2017).
Namun, aturan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, dan bahan pokok.
"Kendaraan yang menbawa beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk. susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan Baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor bisa melintas," jelasnya.
Menurut Hengki, ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan itu menambahkan, bahwa pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas, di antaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberiisyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.