Aduan Fakhrizal-Genius Umar Diproses, DKPP Akan Periksa 12 Penyelenggara Pemilu Sumbar

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Sumbar meminta MK menolak permohonan sengketa Pilgub yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni karena dinilai tidak jelas

KPU Sumbar (Foto: Ist)

Berita Pilkada Sumbar terbaru dan berita Sumbar terbaru: DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Jakarta, Padangkita.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa (29/9/2020) pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini yakni Fakhrizal-Genius Umar.

“Pengadu adalah bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur perseorangan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) serta penghubung sebagai Pengadu I, II, dan III,” ujar Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (28/9/2020).

Para teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumbar yakni Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra, masing-masing sebagai teradu I sampai V.

“Para pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, yakni Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai teradu VI sampai X,” jelasnya.

Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai teradu XII.

Pokok aduan, lanjut Bernad, adalah bahwa para teradu diduga telah melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para teradu dan/atau terlapor VII dan IX juga menolak untuk menerima laporan pelanggaran pemilihan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Sumatra Barat.

“Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumbar, Kota Padang. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” sebutnya.

Dia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” ucapnya. [pkt]


Baca berita Pilkada Sumbar terbaru dan Berita Sumbar hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat