Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Masa berlaku paspor

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Masa berlaku paspor biasa akan diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Ialah PP Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh pun membenarkan aturan baru tersebut.

"Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," ujar Achmad, dilansir dari Suara.com, jaringan Padangkita.com, Kamis (24/9/2020).

Meski demikian, kata Achmad, PP tersebut saat ini masih belum diberlakukan. Hal itu baru akan berlaku saat peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah ditetapkan.

Baca juga: Habib Rizieq Disebut Tewas Tertabrak Unta di Arab, Ini Faktanya

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," katanya

Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Diterangkan lebih jauh, masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun perlu ditambahkan masa berlakunya karena menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman paspor masih cukup banyak.

Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.

Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun

Baca Juga

Animo Umrah Meningkat, Pengurusan Paspor di Pasbar Membeludak
Animo Umrah Meningkat, Pengurusan Paspor di Pasbar Membeludak
Luhut Klaim Pemulihan Ekonomi di Indonesia Berjalan Cepat
Luhut Klaim Pemulihan Ekonomi di Indonesia Berjalan Cepat
Sabam Sirait Wafat, Pimpinan DPD: Kita Kehilangan Negarawan yang Bijaksana
Sabam Sirait Wafat, Pimpinan DPD: Kita Kehilangan Negarawan yang Bijaksana
DPD RI
Sinergitas Daerah dengan DPD, Upaya Jaga Keutuhan Wilayah NKRI
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Lodewijk Sebagai Pengganti Azis Syamsuddin
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Lodewijk Sebagai Pengganti Azis Syamsuddin
Peringatan Hari Lingkungan Hidup, SIEJ Dorong Media Lebih Aktif Suarakan Isu Lingkungan
Peringatan Hari Lingkungan Hidup, SIEJ Dorong Media Lebih Aktif Suarakan Isu Lingkungan