Jakarta, Padangkita.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya dan sekaligus sebagai pegawai lembaga antirasuah itu.
Mantan juru bicara itu juga telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia mengaku surat pengunduran Febri sudah diterima di bagiam Biro Sumber Daya Manusia KPK.
Meski demikian, dirinya menyebut belum mengetahui apa penyebab dari pengunduran diri Febri.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Febri Diansyah). Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ucap Ali dilansir dari Suara.com, mitra Padangkita.com, Kamis (24/9/2020).
Menurut Ali, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
Kabar pengunduran Febri itu juga dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo.
Baca juga: Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah Mulai 1 November 2020
Yudi mengaku bersedih ketika mendengar Febri mau mundur dari jabatan struktural lembaga antirasuah itu.
"Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi.
Namun, Yudi mengaku tak bisa menyampaikan alasan mantan Juru Bicara KPK era pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs itu mengundurkan diri.
"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke mas febri," ucap Yudi.
Febri Diansyah: Saya Pamit
Febri Diansyah mengaku resmi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Febri pun mengucapkan kata-kata terakhir setelah resmi pamit dari lembaga antirasuah itu.
"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, Saya pamit," ujar Febri.
Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK era pimpinan Agus Rahardjo Cs pada 2015 lalu. Sebelum akhirnya digeser duduk diposisi Kepala Biro tahun 2019 setelah pergantian pimpinan KPK ke tangan Firli Bahuri Cs.
Dikutip dari sejumlah sumber, alasan mundurnya Febri disebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai memangkas kekuatan lembaga tersebut.
Dalam aturan baru itu dijelaskan semua pegawai komisi antikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil. [*/try]