Padangkita.com - Dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umroh First Travel (FT) sudah berlangsung lama, termasuk di Sumatera Barat.
Diperkirakan ratusan calon jemaah umrah dari seluruh wilayah di Sumatera Barat tertipu oleh usaha yang dipimpin oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut.
Menurut Plt Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumbar, Syamsuir Ilyas, FT selama ini beroperasi secara ilegal dan menggaet warga secara diam-diam.
"First Travel menurut catatan kita tidak memiliki kantor cabang atau terdaftar di Sumbar. Setelah kami lihat dan analisa, bahwa FT ini hanya punya kantor pusat di Jakarta. Jadi mereka berkemungkinan besar, masuk ke tiap provinsi ini masuk tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti setiap kantor wilayah di provinsi,” ujar Syamsuir Ilyas, Jumat (25/8/2017).
Meski tidak memiliki kantor cabang di Sumbar, namun untuk menggaet warga, First Travel menggunakan jasa para agen. Menurut salah satu agen FT, Amna, yang berlokasi di sekitar Asrama Haji Tabing Padang, ada sedikitnya sebelas agen yang beroperasi di sejumlah kabupaten Kota di Sumbar. Ia mengaku menjadi agen FT sejak 2016 dengan membayar Rp 2,5 juta.
“Awal bulan Februari (2016) itu baru dibukanya kita menjadi agen. Kita menjadi agen membayar Rp 2,5 Juta. Kalau jamaah yang saya kumpul itu ada 500 orang. Mereka berasal dari Padang, Solok, seluruh Sumbar lah,” ungkap Amna, Rabu (23/8/2017).
Terkait agen FT yang beroperasi di Sumbar, Syamsuir menyebut mereka juga ditunjuk oleh biro yang bersangkutan yang merekrut secara diam-diam. Menurutnya, agen seharusnya juga terdaftar di setiap provinsi atau di setiap kantor cabangnya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau agen ini sebenarnya dalam aturan, dalam undang-undang pelaksanaan haji dan umroh, harusnya terdaftar di tiap provinsi. Kalau ada cabang, dimana kantornya. Siapa pemimpinnya. Banyak travel biro yang punya agen juga. Ini yang kita khawatirkan. Yang tidak resmi yang tidak punya kantor cabang, yang tidak punya perwakilan,” ujar Syamsuir.
Agar tidak tertipu oleh aksi biro perjalanan ilegal seperti First Travel, masyarakat dihimbau menggunakan biro perjalanan haji dan umroh yang legal atau yang terdaftar di Kanwil Kemenag Sumbar.