Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan UN Swissindo

Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan UN Swissindo

Foto: http://un-swissindo.org/

Lampiran Gambar

Foto: http://un-swissindo.org/

Padangkita.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, kemarin, telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.

Dalam pertemuan tersebut, jelas Tongam, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi, pertama, UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai hari ini (Rabu 23 Agustus) karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Kedua, Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Ketiga, berdasarkan hal tersebut, Sino meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.

Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD1.200,- atau Rp15.600.000,- di Bank Mandiri.

“Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo.

Di Sumatera Barat sendiri, beberapa hari terakhir, lumayan banyak yang menjadi 'korban' UN Swissindo.

Tag:

Baca Juga

Pemko Padang Gratiskan Retribusi Makam Sejak 2025, Warga Diimbau Lunasi Tunggakan
Pemko Padang Gratiskan Retribusi Makam Sejak 2025, Warga Diimbau Lunasi Tunggakan
Kejar Target 2.000 Kantong, PMI Padang Gelar Donor Darah Ramadan Berhadiah Motor di SJS Plaza
Kejar Target 2.000 Kantong, PMI Padang Gelar Donor Darah Ramadan Berhadiah Motor di SJS Plaza
Gubernur Mahyeldi Tarawih Perdana Ramadan 1447 H di Masjid Muhajirin Wisma Indah 3 Padang
Gubernur Mahyeldi Tarawih Perdana Ramadan 1447 H di Masjid Muhajirin Wisma Indah 3 Padang
Gubernur Resmikan Samsat Drive Thru Lansek Manih, Permudah Warga Bayar Pajak di Sijunjung
Gubernur Resmikan Samsat Drive Thru Lansek Manih, Permudah Warga Bayar Pajak di Sijunjung
Kabupaten Sijunjung 77 Tahun Hari Ini, Gubernur Mahyeldi Berharap Semakin Maju dan Sejahtera
Kabupaten Sijunjung 77 Tahun Hari Ini, Gubernur Mahyeldi Berharap Semakin Maju dan Sejahtera
Gubernur Mahyeldi Dampingi Menteri PPPA Resmikan UPTD PPPA dan RPS di Sijunjung
Gubernur Mahyeldi Dampingi Menteri PPPA Resmikan UPTD PPPA dan RPS di Sijunjung