Berita Pilkada Sumbar dan Berita Sumbar terbaru: KPU Sumbar putuskan penetapan paslon gubernurs Pilkada Sumbar Serentak 2020 dilakukan tertutup
Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilakukan secara tertutup. Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2020) mendatang.
"Untuk tahapan penetapan calon terpilih, kita tidak akan laksanakan secara terbuka lagi," ujar Anggota KPU Sumbar, Izwaryani saat sosialisasi pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi pandemi Covid-19 di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (21/9/2020).
Pada Pilkada tahun ini, penetapan pasangan calon hanya boleh dihadiri komisioner dan sekretariat KPU. "Itu saja yang boleh hadir," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau pasangan calon, penghubung, dan partai politik untuk menunggu hasil penetapan pasangan calon tersebut dari KPU. Penetapan pasangan calon itu dilakukan pada Rabu besok.
Sementara, pada Kamis (24/9/2020), KPU Sumbar menggelar pengundian nomor urut pasangan calon.
Baca Juga: Ini Batasan-batasan Kampanye Pilkada Serentak 2020 yang Diingatkan KPU Sumbar
"Yang boleh hadir KPU Provinsi, kemudian pasangan calon, dua orang dari tim kampanye, saksi, atau pengurus partai politik, 1 orang penghubung. Berarti ada 5 orang saja yang hadir, di luar KPU, saat pengundian nomor urut. Dari Bawaslu, hanya diperbolehkan ada 2 orang," terang Izwaryani.
Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19. [pkt]