Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: Dua daerah kini masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Sumbar
Padang, Padangkita.com – Gugus Tugas Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) merilis perubahan zonasi yang menunjukkan tingkat risiko penyebaran virus Corona (Covid-19) di 19 kabupaten/kota di Sumbar.
Dari perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Sumbar, maka dua daerah kini masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menyebutkan dua daerah yang masuk zona merah itu adalah Kota Padang dan Kabupaten Agam.
“Berdasarkan evaluasi dan perhitungan dari 15 indikator Kesmas (kesehatan masyarakat), terjadi perubahan zonasi daerah. Zonasi daerah ini mulai berlaku sejak 20 September 2020 sampai tanggal 26 September 2020,” kata Jasman yang juga Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Minggu (20/9/2020) pagi.
Sebanyak sembilan daerah masuk zona oranye atau berisiko sedang. Daerah yang masuk zona ini adalah Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Dharmasraya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sumbar Bertambah 154 Orang, Paling Banyak Padang, Agam, Tanah Datar dan Solok
Sementara itu, yang masuk zona terdapat delapan daerah yakni, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Solok Selatan.
“Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-28 ini, kita berharap kabupaten/kota dapat menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” ingat Jasman. [pkt]