Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polda Sumbar berhasil gagalkan 110 kilogram ganja kering yang berasal dari Sumut menuju Sumbar.
Padang, Padangkita.com - Peredaran ganja kering dengan berat 110 kilogram berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu menyebutkan, ganja siap edar tersebut dibagi dalam 110 paket dengan berat per paketnya masing-masing 1 kilogram.
“Ganja ini berasal dari Sumatra Utara (Sumut) menuju Sumbar,” kata Wahyu Dalam keterangan tertulisnya,.
Pelaku berinisial RR, 27 tahun, warga Lorong Masjid Jamik Palju, Kecamatan Talang Putih, Kota Palembang, ditangkap di Jalan Utama, Durian Tarung, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 10.45 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh tim Opsnal Ditnarkoba, bahwa ada pendistribusian diduga narkotika jenis ganja di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental,” kata Wahyu.
Baca juga: Keluar Penjara Lewat Program Asimilasi Covid-19, Pencopet Kembali Beraksi di Kota Padang
Saat dilakukan penyelidikan, kata Wahyu, polisi menemukan satu unit mobil Toyota Avanza seperti informasi yang diperoleh. “Mobil itu masuk ke arah Kota Padang. Saat tim kita lakukan pengintaian, mobil itu berhenti di sebuah rumah,” lanjutnya.
Polisi kemudian menangkap RR yang saat itu turun dari mobil dengan memikul paket besar. Karena curiga, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap RR dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 110 paket besar diduga ganja dibungkus plastik warna putih.
Dari hasil interogasi terhadap RR, diketahui ganja kering tersebut akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN. RR pun sebelumnya telah berhasil menyelundupkan barang haram tersebut dari Penyabungan, Sumut.
“Modus operandinya, dia ini penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong sebelum di bawa ke Jakarta,” kata Wahyu.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akn dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [mfz/pkt]