Polisi: Sejumlah Orang Berada di Sekitar Titik Api Kebakaran Kejagung

Kebakaran Kejagung

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penyidik tengah mendalami keberadaan sejumlah orang yang diketahui berada di sekitar titik api dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

"Pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Menurut Listyo, ada sebanyak 131 saksi yang diperiksa penyidik. Salah satu di antaranya ikut berupaya memadamkan api saat awal kebakaran terjadi.

"Kami dapati juga ada saksi yang mengetahui dan mencoba memadamkan api, tapi karena tidak terdukung sarana yang memadai sehingga api semakin membesar," jelas dia.

Listyo menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, terdapat dugaan adanya kesengajaan dalam peristiwa kebakaran Kejagung itu.

"Sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," Listyo menandaskan.

Baca juga: Sempat Dirawat di ICU, Menteri Edhy Prabowo Sembuh dari Covid-19

Dugaan Pidana

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

Lebih lanjut, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api pada kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan akibat adanya hubungan arus pendek listrik, namun karena open flame atau nyala api terbuka.


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Kebakaran Kejagung, Polisi: Ada Sejumlah Orang di Sekitar Titik Awal Api

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil