Berita Pilkada Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Pasbar menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian atau verifikasi keabsahan dokumen syarat pencalonan Bupati/Wakil Bupati
Simpang Empat, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian atau verifikasi keabsahan dokumen syarat pencalonan Bupati/Wakil Bupati Pasbar tahun 2020, Senin (14/9/2020).
Dari lima bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar, hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat tanpa harus melakukan perbaikan, yakni pasangan Erick Hariyona-Syawal.
Ketua KPU Pasbar, Alharis kepada Padangkita.com Senin (14/9/2020) sore mengatakan penelitian atau verifikasi dokumen syarat pencalonan dilakukan mulai tanggal 6-12 September 2020 kemarin.
Dari hasil penelitian syarat pencalonan bakal pasangan calon itu, ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat, antara lain adalah surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan legalisasi ijazah.
“Ada empat pasangan calon yang harus melakukan perbaikan sesuai jadwal yang kita tentukan dan itu tadi telah kita sampaikan kepada masing-masing LO (Liaison Officer) dan partai pengusung,” ujar Alharis.
Baca Juga: KPU Pasbar Tetapkan DPS Pilkada 259.329 Pemilih, Paling Banyak Kecamatan Pasaman
Dokumen yang akan diperbaiki itu, kata dia, juga telah diserahkan kembali ke bapaslon. Untuk perbaikan dokumen itu sendiri, lanjut Alharis, jadwalnya tanggal 14 - 16 September 2020.
“Untuk hasilnya akan diumumkan tanggal 22 September 2020 di laman website KPU Pasbar,” terangnya.
Ditegaskan, apabila bakal pasangan calon tidak melakukan perbaikan sesuai jadwal, maka secara otomatis akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada tahun 2020.
“Bakal pasangan calon yang harus memperbaiki berkas itu adalah pasangan Yulianto-Syafrial, Hamsuardi-Risnawanto, Maryanto-Yulisman dan Agus Susanto-Rommy Candra,” beber Alharis.
Untuk diketahui, jadwal penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020.
“Setelah dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon, baru nanti dilaksanakan masa kampanye yang dilaksanakan mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.” [rom/pkt]