Negara dan Agama

Negara dan Agama

Religion VS Politics

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto/Ist)

BANYAK negara-negara di dunia dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dipengaruhi oleh agama. Sejak abad pertengahan eksistensi agama tidak bisa dilepaskan dalam sebuah negara. Di Eropa khususnya Romawi, tidak bisa dilepaskan dari pengaruh gereja. Begitu pun di dunia timur, kebanyakan tidak bisa dilepaskan dari pengaruh agama Islam. pengaruh agama ini pun terus-terusan berlanjut hingga saat ini.

Meskipun  pada masa pencerahan sampai sekarang, ada upaya untuk memisahkan agama dan negara secara menyeluruh. Namun, hal itu tidaklah dapat dilakukan oleh seluruh negara di dunia. Mungkin saja negara-negara barat dapat menjadi negara sekuler dengan memisahkan negara secara menyeluruh agama. Akan tetapi untuk wilayah timur, sulit untuk melakukan hal-hal demikian. Masih kuatnya kepercayaan akan agama membuat tidak bisa dilepaskan urusan negara dengan agama.

Terkhusus untuk Indonesia peranan agama tidak bisa untuk dilepaskan ketika membicarakan tentang Negara. Rumusan sila pertama Pancasila, yaitu ‘ketuhanan yang maha esa’, menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan negara Indonesia memang sengaja dirancang sebagai negara yang mendasarkan kepada nilai-nilai agama yang ‘diakui’ Indonesia.

Penulis berkeyakinan semua ajaran agama mengandung nilai-nilai kebaikan. Ada harapan besar ketika memilih untuk menjadi negara yang tidak memisahkan antara agama dengan negara, yaitu dampak positif dari nilai-nilai dari agama terhadap negara. Namun hal ini tentu dapat terwujud jika nilai-nilai agama diaktualisasikan dalam kehidupan bernegara termasuk dalam berhukum.

Pemberlakuan hukum yang berdasarkan ajaran agama akan menjadi pengatur paling efektif. Hal ini pun telah terbukti dan dipraktikkan oleh masyarakat Minangkabau sejak ratusan tahun lalu. Ketentuan-ketentuan adat yang berlandaskan akan nilai-nilai agama tidak akan ada pertentangan jika diberlakukan di masyarakat. Kehidupan Masyarakat pun akan terjalin dengan damai jika memegang teguh nilai-nilai agama.

Konsep seperti ini layaknya diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak perlu kita menyuarakan ketika dalam kehidupan bernegara harus melepaskan ikatan agama. Bahkan hal lebih ekstrim, jika ingin negara maju, maka lepaskan embel-embel agama dalam kehidupan bernegara. Hal ini mungkin harus menjadi pertimbangan ulang ketika ingin menata kehidupan bernegara agar menjadi lebih baik.

Pertentangan-pertentangan yang terjadi selama ini hanyalah merupakan kesalahan dalam menginterpretasikan nilai-nilai agama.

Konsep penggabungan agama dan negara dapat diaktualisasikan secara menyeluruh ketika merancang keinginan untuk menjalankan kehidupan bernegara secara aman.  Aktualisasinya nilai-nilai agama hukum nasional adalah salah satu contoh. Peraturan perundang-undangan dapat diibaratkan sebagai adat. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah mengakomodir nilai-nilai dari semua agama-agama yang dianut oleh seluruh penduduk Indonesia.

Mungkin saja ketika Penulis menyatakan pengakomodiran nilai-nilai agama yang dianut oleh seluruh umat penduduk Indonesia akan terjadi pertentangan. Dalam hal ini Penulis dapat menjamin bahwa semua agama yang dianut oleh penduduk Indonesia pastilah mengajarkan akan nilai-nilai kebaikan. Tidak ada satu agama pun yang tidak mengajarkan nilai-nilai kebaikan.

Pertentangan-pertentangan yang terjadi selama ini hanyalah merupakan kesalahan dalam menginterpretasikan nilai-nilai agama. Akibat kesalahan-kesalahan itulah maka terjadi konflik antar umat beragama. Pengetahuan agama yang setengah-setengah ditambah kesalahan dalam menginterpretasikannya menimbulkan kebencian akan pemeluk agama lain.

Maka dari itulah dalam mempelajari agama perlu dituntun oleh kitab suci masing-masing agama. Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengakomodir nilai-nilai agama haruslah dipandu oleh kitab suci agama.

Andai saja peraturan perundang-undangan itu lahir berlandaskan akan nilai-nilai agama. Keberlakuannya pun pastinya akan sangat bermanfaat dalam kehidupan bernegara. Mungkin saja Mahkamah Konstitusi akan kekurangan pekerjaan dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Akan sangat indah ketika dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (baik itu undang-undang ataupun peraturan lainnya). Dibuat dengan memasukan nilai-nilai agama sebagai penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pembuat pembuat peraturan mengundang para pemuka agama dalam merumuskan nilai-nilai dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

Jika nilai-nilai agama telah dimasukkan dalam hukum nasional, besar kemungkinan kerukunan dalam bernegara bisa diwujudkan. Kekacauan yang terjadi selama ini hanyalah permasalahan kita semua telah melepaskan nilai-nilai agama dalam kehidupan. Jika nilai-nilai itu telah dilepaskan dan hukum yang memandu tidak pula dilandaskan akan nilai-nilai agama.

Peran agama beserta nilai-nilainya tidak akan pernah bisa dilepaskan jika ingin menjalin kehidupan yang lebih damai dan tenteram untuk kedepannya.

Wajar jika saat ini toleransi beragama sangat memprihatinkan. Hal ini tidak lain disebabkan karena tidak adanya dua hal, yaitu pemahaman kurang akan nilai-nilai agama dan hukum yang tidak memasukan nilai-nilai agama sebagai landasannya. Negara Indonesia merupakan negara yang didirikan berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

Hal itu jelas tergambar dalam sila pertama Pancasila menyatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini menjadi dasar pijakan untuk sila-sila selanjutnya dan dijabarkan dalam UUD 1945. Nilai-nilai ini belakangan dicoba untuk disingkirkan. Maka wajar kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi seperti ini.

Pemasukan nilai-nilai agama dalam kehidupan bernegara dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menata kehidupan bernegara. Peran agama beserta nilai-nilainya tidak akan pernah bisa dilepaskan jika ingin menjalin kehidupan yang lebih damai dan tenteram untuk kedepannya.  Agama menjadi pemandu dalam menata kehidupan. Penerapan nilai-nilai sangatlah relevan untuk menata ulang kehidupan berbangsa dan bernegara yang terlanjur karut-marut belakangan ini.

Tag:

Baca Juga

Rieka Roslan Hipnotis Penonton Padang Jazz Festival 2024, Harap Ada Workshop Hak Cipta
Rieka Roslan Hipnotis Penonton Padang Jazz Festival 2024, Harap Ada Workshop Hak Cipta
Pemko Padang Dukung Penuh Program PMI, Tekankan Sinergi dalam Pelayanan Masyarakat
Pemko Padang Dukung Penuh Program PMI, Tekankan Sinergi dalam Pelayanan Masyarakat
Ada Diskon Tarif untuk 2 Ruas Tol Terpanjang JTTS, Ini Rincian dan Jadwalnya
Ada Diskon Tarif untuk 2 Ruas Tol Terpanjang JTTS, Ini Rincian dan Jadwalnya
Peringatan HKSN, KWP Adakan 'Jumpa' dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim - Lansia
Peringatan HKSN, KWP Adakan 'Jumpa' dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim - Lansia
Semen Padang FC Tumbang di Kandang Persik Kediri, Gagal Keluar dari Zona Degradasi
Semen Padang FC Tumbang di Kandang Persik Kediri, Gagal Keluar dari Zona Degradasi
Warga Ranah Cubadak Indarung Kini Punya Gedung Serba Guna Baru
Warga Ranah Cubadak Indarung Kini Punya Gedung Serba Guna Baru