Berita Pilkada Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Sebanyak tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mengonfirmasi akan mendaftar ke KPU Sumbar
Padang, Padangkita.com - Tiga pasangan calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur telah mengonfirmasi akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar). Pendaftaran pasangan calon tersebut dimulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).
"Sudah ada partai politik yang mengonfirmasi kepada kami untuk mendaftar. Ada tiga pasangan," ujar Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat silaturahmi serta edukasi dalam rangka pengawasan Pilkada dan penanganan Covid-19 di Markas Polda Sumbar, Kamis (3/9/2020).
Meski demikian, dia tidak merinci siapa saja tiga pasangan calon yang telah mengonfirmasi kedatangan ke KPU Sumbar untuk melakukan pendaftaran itu. Hanya, Amnasmen menyebutkan, selama tiga hari pendaftaran itu, ada pasangan calon yang daftar hari pertama, hari kedua, dan ketiga.
"Hari Jumat besok, ada satu pasangan calon yang akan daftar ke KPU. Hari Sabtu, ada satu pasangan calon. Hari Minggu, juga ada satu pasangan calon," jelasnya.
Berdasarkan catatan Padangkita.com, hingga hari ini, memang ada tiga pasangan calon yang diusung oleh satu atau gabungan partai politik yang memiliki jumlah kursi di DPRD melebihi ambang batas yang telah diatur oleh undang-undang.
Baca Juga: Ini Syarat dan Larangan yang Mesti Dipatuhi Paslon Saat Mendaftar ke KPU
Tiga pasangan calon itu yaitu Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki total 14 kursi di DPRD. Kemudian, Nasrul Abit-Indra Catri diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memiliki 14 kursi di DPRD.
Lalu, Mulyadi-Ali Mukhni diusung Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki total 26 kursi di DPRD.
Sementara itu, ada satu pasangan calon lagi yang masih berusaha melakukan komunikasi politik, yaitu Fakhrizal-Genius Umar. Pasangan ini diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang memiliki total kursi 12 di DPRD. Sementara, syarat untuk mengusung pasangan calon minimal cuma 13 kursi. [fru/pkt]