Polres Bukittinggi Ringkus 4 Pemuda Pengedar dan Pemakai Ganja

Berita Bukittinggi, Polres Bukittinggi Ringkus 4 Pemuda Pengedar dan Pemakai Ganja, Peredaran Ganja Bukittinggi, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Barang bukti narkoba yang diamankan petugas (Foto: Ist)

Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Empat pria pelaku penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi ditangkap petugas

Bukittinggi, Padangkita.com - Polres Bukittinggi meringkus empat orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (2/9/2020). Keempat pelaku ditangkap bersama barang bukti daun ganja kering.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alexy Aubeydillah menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka sekira pukul 15.30 WIB. Mantan Kapolres Mentawai ini menyebutkan, penangkapan ini sesuai dengan hasil penyelidikan anggota Opsnal Sat Res Narkoba di lapangan.

"Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial GWI, 27 tahun, akan melakukan transaksi narkotika di Jalan By Pass, Simpang Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan," kata Dody.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Rsnarkoba mendatangi lokasi. Saat itu tim menemukan tersangka GWI sedang menunggu pembeli.

"Melihat tersangka berada di lokasi, kita lakukan penangkapan. Dari GWI berhasil disita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna cokelat di dalam kantong celananya, dan satu unit ponsel," ujar Dody.

Baca Juga: Bayi Laki-laki Baru Dilahirkan Dibuang di Kawasan GOR Agus Salim Padang

Dari sini, tim Polres kemudian melakukan pengembangan dengan menggali informasi dari GWI. Kemudian, diketahui masih ada tersangka lainnya. Tersangka tersebut diketahui menyimpan narkoba berupa ganja di Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

"Masing-masing tersangka berinisial AS, 23 tahun, FI, 21 tahun, dan MR, 22 tahun. Kita langsung lakukan penangkapan sesuai informasi yang ada. Di mana dalam penangkapan itu, kami berhasil mengamankan ketiganya," sebut Kapolres.

Dari tersangka AS, polisi menyita satu linting ganja, dan satu paket ganja. Kemudian dari tersangka FI dan MR disita berupa satu linting ganja. "Atas tindakan penangkapan tersebut, anggota kita langsung membawa para tersangka bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dody.

Kasat Res Narkoba AKP Alexy menambahkan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 111 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun. [agg/pkt]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga