Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Empat pria pelaku penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi ditangkap petugas
Bukittinggi, Padangkita.com - Polres Bukittinggi meringkus empat orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (2/9/2020). Keempat pelaku ditangkap bersama barang bukti daun ganja kering.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alexy Aubeydillah menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka sekira pukul 15.30 WIB. Mantan Kapolres Mentawai ini menyebutkan, penangkapan ini sesuai dengan hasil penyelidikan anggota Opsnal Sat Res Narkoba di lapangan.
"Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial GWI, 27 tahun, akan melakukan transaksi narkotika di Jalan By Pass, Simpang Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan," kata Dody.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Rsnarkoba mendatangi lokasi. Saat itu tim menemukan tersangka GWI sedang menunggu pembeli.
"Melihat tersangka berada di lokasi, kita lakukan penangkapan. Dari GWI berhasil disita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna cokelat di dalam kantong celananya, dan satu unit ponsel," ujar Dody.
Baca Juga: Bayi Laki-laki Baru Dilahirkan Dibuang di Kawasan GOR Agus Salim Padang
Dari sini, tim Polres kemudian melakukan pengembangan dengan menggali informasi dari GWI. Kemudian, diketahui masih ada tersangka lainnya. Tersangka tersebut diketahui menyimpan narkoba berupa ganja di Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
"Masing-masing tersangka berinisial AS, 23 tahun, FI, 21 tahun, dan MR, 22 tahun. Kita langsung lakukan penangkapan sesuai informasi yang ada. Di mana dalam penangkapan itu, kami berhasil mengamankan ketiganya," sebut Kapolres.
Dari tersangka AS, polisi menyita satu linting ganja, dan satu paket ganja. Kemudian dari tersangka FI dan MR disita berupa satu linting ganja. "Atas tindakan penangkapan tersebut, anggota kita langsung membawa para tersangka bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dody.
Kasat Res Narkoba AKP Alexy menambahkan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 111 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun. [agg/pkt]