Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Para ASN yang berada di Kota Bukittinggi dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah dan dilarang menerima tamu dari luar daerah
Bukittinggi, Padangkita.com - Semua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bukittinggi dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Mereka juga tidak diperkenankan menerima tamu dari luar daerah, terutama di kantor pemerintahan.
Demikian antara lain isi Surat Edaran (SE) Wali Kota Bukittinggi yang diterbitkan tanggal 2 September 2020, menyusul adanya ASN yang positif Covid-19 di Sekretariat Kota Bukittinggi.
Dalam SE yang ditandatanganinya itu, Wali Kota Ramlan Nurmatias juga mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Bukittinggi agar memastikan ASN di lingkungannya melaksanakan tugas di perkantoran memperhatikan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Seperti wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari dan ke rumah dan selama berada di tempat kerja perkantoran, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, membudayakan etika batuk yang benar, serta berolahraga," jelas Ramlan dalam SE itu.
Baca Juga: ASN Setdako Bukittinggi Positif Covid-19, Balai Kota Disemprot Disinfektan
Kemudian, ASN untuk sementara waktu tidak menggunakan mesin presensi (absensi) online (finger print), dan ditunjuk petugas untuk mencatat jam kerja kehadiran secara manual sesuai dengan ketentuan jam kerja sampai kondisi dinyatakan aman kembali.
ASN diharapkan melakukan olahraga di lingkungan OPD masing-masing setiap Jumat pagi dan setelah selesai olahraga agar beraktivitas bekerja seperti biasa.
Baca Juga: Ruang Isolasi Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi Penuh, Sementara Setop Terima Pasien Covid-19
Dalam SE itu, Kepala OPD juga diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan ASN di lingkungan kerja masing-masing terkait penyebaran Covid-19.
"Jika terdapat ASN yang positif Covid-19 agar segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi sebagai bahan bagi BKPSDM untuk pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara," jelasnya. [agg/pkt]