Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Rio Handevis, politisi Partai Gerindra kembali mangkir dalam sidang lanjutan sidang kasus NN
Padang, Padangkita.com - Sidang lanjutan kasus NN, 27 tahun, pekerja seks yang digerebek anggota DPR Andre Rosiade bersama Polda Sumatra Barat (Sumbar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Selasa (1/9/2020).
Agenda sidang kali ini masih lanjutan pemeriksaan saksi. Rencananya saksi yang diperiksa hari ini adalah politisi Partai Gerindra, Rio Handevis.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri mengatakan saksi Rio berhalangan hadir. Ini adalah keempat kalinya Rio mangkir sebagai saksi pada sidang perkara tersebut.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Reza Himawan meminta JPU untuk menyerahkan surat pemanggilan saksi kepada majelis hakim. "Coba saya lihat," ujar Hakim Reza. Setelah surat pemanggilan tersebut diperiksa, majelis hakim lalu menskor sidang untuk bermusyawarah.
Setelah beberapa menit, sidang kembali dibuka. Hakim Reza bertanya kepada JPU Dewi apakah sanggup memanggil saksi Rio. JPU menjawab dia tidak sanggup lagi memanggil saksi Rio karena ini sudah keempat kalinya saksi yang bersangkutan mangkir pada sidang perkara terdakwa NN.
JPU kemudian memohon majelis hakim untuk menetapkan saksi Rio dipanggil lagi pada sidang selanjutnya. Ini merupakan panggilan kelima untuk saksi yang bersangkutan. Sidang ditunda pada Senin (7/9/2020).
Ditemui usai sidang, JPU Dewi mengatakan majelis hakim melakukan pemanggilan paksa kepada saksi Rio. "Ini kesepakatan dengan majelis hakim dan penasihat hukum juga, kita akan melakukan pemanggilan paksa. Saya sudah menerima surat penetapannya dari majelis hakim. Dipanggil paksa karena empat kali kita panggil secara patut, tapi tidak datang," jelasnya.
Baca juga: Pekerja Seks yang Digerebek Polisi Bersama Andre Rosiade Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, saksi Rio juga berhalangan hadir pada sidang yang digelar Selasa (11/8/2020), Selasa (18/8/2020), dan Selasa (25/8/2020).
Dalam perkara tersebut, enam saksi sudah diperiksa yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang Fajri, dan tiga saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar.
Sementara itu, saksi Andre Rosiade dan ajudannya Bimo Nurahman sudah tiga kali mangkir. Namun, pada sidang yang digelar Selasa (25/8/2020), majelis hakim menetapkan kedua saksi tersebut cukup diganti dengan pembacaan berita acara pemeriksaan kepolisian.
Baca juga: Sidang Perdana PSK yang Digerebek Andre Rosiade Diundur Pekan Depan
Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Selasa (21/7/2020), tim penasihat hukum NN yang tergabung dalam Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyebut kliennya dijebak dan “dipakai” oleh seorang laki-laki di Ruang 606 Hotel Kyriad Bumiminang sebelum digerebek.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyampaikan kasus NN adalah fenomena kegagalan penegakan keadilan.
“Salah satunya karena pejabat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk menegakkan keadilan justru menggunakan kuasa dan wewenang yang ada padanya tersebut secara keliru sehingga melahirkan ketidakadilan,” jelas tim penasihat hukum.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Dewi pada sidang perdana, Kamis (16/7/2020) terungkap bahwa lelaki bersama NN di ruang tersebut yaitu Rio Handevis.
Dalam perkara tersebut, NN dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. NN juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [fru/pkt]