Ingin Berwisata ke Sumbar, Perhatikan dan Penuhi 4 Syarat Ini

Ingin Berwisata ke Sumbar, Perhatikan dan Penuhi 4 Syarat Ini

Ikon Kota Padang di kawasan Pantai Padang, Sumatra Barat (Sumbar). [Foto: Dok. Pemko Padang]

Berita Kota Padang terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dipatuhi jika ingin berwisata ke Sumbar

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait persyaratan bagi wisatawan yang hendak berwisata di Sumbar.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar itu bernomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatra Barat, tertanggal 27 Agustus 2020.

Edaran itu juga berkaitan dengan perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut terdapat empat syarat yang harus dipenuhi wisatawan yang ingin berkunjung ke Sumbar.

Pertama, wisatawan harus menunjukan surat keterangan Bebas Covid-19 hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang, yang masa berlakunya selama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan dikeluarkan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak di Sumbar, Padang Masuk Zona Merah, Begini Saran Andani

Kedua, para wisatawan yang tidak dapat menunjukan Surat Keterangan hasil uji swab berbasis PCR/rapid test, dan hasil rapid test-nya reaktif, diwajibkan mengikuti uji swab, termasuk untuk wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status OTG (Orang Tanpa Gejala) selama berada di wilayah Sumbar, dapat memeriksakan/meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.

Selanjutnya, yang ketiga, biaya uji swab, karantina milik pemerintah daerah serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (gratis), sedangkan untuk biaya ‘rapid test’ menjadi tanggung jawab wisatawan.

Keempat, wisatawan selama di Sumbar wajib melaksanakan protokol kesehatan. [mfz/pkt]


Baca berita Kota Padang terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Gun Sugianto: Besok, Slank Siap Hibur Warga Kota Padang di Konser Sumbar 1 Gercep Pamungkas
Gun Sugianto: Besok, Slank Siap Hibur Warga Kota Padang di Konser Sumbar 1 Gercep Pamungkas
Hutama Karya Resmi Mulai Konstruksi JTTS Tahap II, Ini Daftar Proyek Jalan Tol yang Dibangun
Hutama Karya Resmi Mulai Konstruksi JTTS Tahap II, Ini Daftar Proyek Jalan Tol yang Dibangun
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Tembus Pasar Internasional, Perusahaan Lokal Pariaman Ekspor 140 Ton Pinang ke Indiia
Tembus Pasar Internasional, Perusahaan Lokal Pariaman Ekspor 140 Ton Pinang ke Indiia
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang