Berita Kota Padang terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dipatuhi jika ingin berwisata ke Sumbar
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait persyaratan bagi wisatawan yang hendak berwisata di Sumbar.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar itu bernomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatra Barat, tertanggal 27 Agustus 2020.
Edaran itu juga berkaitan dengan perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut terdapat empat syarat yang harus dipenuhi wisatawan yang ingin berkunjung ke Sumbar.
Pertama, wisatawan harus menunjukan surat keterangan Bebas Covid-19 hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang, yang masa berlakunya selama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan dikeluarkan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak di Sumbar, Padang Masuk Zona Merah, Begini Saran Andani
Kedua, para wisatawan yang tidak dapat menunjukan Surat Keterangan hasil uji swab berbasis PCR/rapid test, dan hasil rapid test-nya reaktif, diwajibkan mengikuti uji swab, termasuk untuk wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status OTG (Orang Tanpa Gejala) selama berada di wilayah Sumbar, dapat memeriksakan/meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.
Selanjutnya, yang ketiga, biaya uji swab, karantina milik pemerintah daerah serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (gratis), sedangkan untuk biaya ‘rapid test’ menjadi tanggung jawab wisatawan.
Keempat, wisatawan selama di Sumbar wajib melaksanakan protokol kesehatan. [mfz/pkt]