Berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Seorang pria RH, 40 tahun, ditangkap karena diduga menjadi pedagang atau penjual sisik trenggiling di Manggopoh Agam
Padang, Padangkita.com - Seorang pria berinisial RH, 40 tahun, warga Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatra dan Polres Agam.
RH diduga menjadi pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Dia ditangkap di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (26/08/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Melalui keterangan tertulisnya kepada Padangkita.com, pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra mengatakan, penangkapan pedagang penjual sisik trenggiling di Kabupaten Agam itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa bagian tubuh satwa dilindungi.
Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan RH petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling, yang dalam bahasa Latin Manis javanica, seberat 8 kilogram.
"Informasinya, ada seseorang yang mau ke Lubuk Basung membawa sisik trenggiling untuk diperjualbelikan," ujar Ade, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Ada di Koto Malintang Agam, Diameter 4,5 M dan Tinggi 35 M
Dari pemeriksaan petugas, kata Ade, RH mengaku mendapatkan bagian tubuh satwa dilindungi itu dari seseorang yang berdomisili di daerah Padang Pariaman. "Rencananya dia akan menjualnya dengan harga Rp4 juta perkilogram nya," ujar Ade.
Saat ini, lanjut ade, pelaku beserta barang bukti 8 kilogram sisik trenggiling dibawa dan diamankan ke kantor BKSDA Sumbar di Padang untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatra.
Pelaku terancam Pasal 21 ayat (2) Huruf d dan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidananya paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah," ucap Ade.
Sementara, Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Erly Sukrismanto menyebutkan, penangkapan ini merupakan bagian Operasi Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi di Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Operasi dilakukan BKSDA Sumbar bersama Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatra dan Polres Agam. Operasi ini merupakan hasil dari pengembangan kasus operasi TSL pada 30 Juli 2020 lalu.
Dalam operasi itu, tim gabungan berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Kabupaten Pasaman Barat.
"Operasi kali ini kita mengamankan seorang pelaku berinisial RH dengan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 8 kg. Sekarang pelaku ditangani lebih lanjut oleh penyidik Balai Gakkum LHK untuk dilakukan pengembangan," kata Erly.
"Pelaku diduga merupakan jaringan perdagangan satwa wilayah Kabupaten Padang Pariaman-Pekanbaru," sambungnya. [mfz/fru]