KPU Sijunjung Segera Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon, Pasangan Calon Hanya Boleh Didampingi Ketua dan Sekretaris Parpol

Berita Sijunjung, Pendaftaran Paslon Pilkada Sijunjung, KPU Sijunjung Segera Umumkan Jadwal Pendaftaran, Pedaftaran Calon Pilkada Sijunjung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung segera mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon ) bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada Sijunjung 2020. (Foto: Ist)

Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung segera mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon ) bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada Sijunjung 2020. Untuk pendaftaran Paslon, telah ditetapkan mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Saat pendaftaran, KPU menerapkan protokol Covid-19 dengan membatasi jumlah orang yang masuk ke KPU.

"Hanya ketua dan sekretaris partai yang boleh mendampingi paslon. Karena kita memang membatasi jumlah orang masuk saat mendaftar," kata Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, pada sejumlah wartawan, Rabu (26/8/2020).

Terkait calon yang berstatus TNI, Polri, ASN, anggota DPRD, pejabat BUMN/BUMD, saat mendaftar ke KPUD harus membawa tiga syarat tambahan. Pertama, surat pernyataan telah mengundurkan diri.

Kedua, tanda terima surat pengunduran diri calon dari instansi berwenang. Ketiga, surat keterangan dari instansi berwenang bahwa surat pengunduran diri calon sedang atau telah diproses.

Baca juga: Polres Sijunjung Kembali Panggil Bupati Yuswir Arifin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD

Untuk surat keterangan calon telah resmi berhenti dari ASN, TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD dan anggota DPRD, sebut Lindo, harus diserahkan 30 hari sebelum hari pencoblosan, atau tepatnya paling lambat tanggal 9 November 2020.

Baca juga: Kapolres Sijunjung Bentuk Tim Khusus Tipikor Percepat Penanganan Kasus

"Paslon yang di atas, harus menyerahkan surat pemberhentian dari instansi terkait selambatnya tanggal 9 November 2020. Jika calon tidak menyerahkan sesuai jadwal, maka paslon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Paslon tidak bisa diganti, dan proses pemilihan akan tetap dilanjutkan dengan paslon yang ada," tegas Lindo. [hen/pkt]


Baca berita Sijunjung terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

'Alek Mandeh: Festival Budaya Matrilineal' Kembali Digelar di Sijunjung, Ini Pertunjukan yang Tampil
'Alek Mandeh: Festival Budaya Matrilineal' Kembali Digelar di Sijunjung, Ini Pertunjukan yang Tampil
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Buka MTQ Nasional di Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Berharap Lahir Banyak ‘Dasrizal’ Baru
Buka MTQ Nasional di Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Berharap Lahir Banyak ‘Dasrizal’ Baru
Pembangunan BTS di Nagari Koto Tuo Sijunjung, Bupati - Warga Berterima Kasih ke Andre Rosiade
Pembangunan BTS di Nagari Koto Tuo Sijunjung, Bupati - Warga Berterima Kasih ke Andre Rosiade
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas