Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, bakal membentuk tim khusus untuk percepatan penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Personelnya akan merupakan gabungan dari Polres dan Polsek.
“Untuk percepatan penindakan kasus Tipikor, rencananya kita akan membentuk tim khusus,” kata Andry kepada wartawan, Selasa (25/8/2020) di Mapolres Sijunjung.
Diakui Andry, dalam penindakan Tipikor, pihaknya butuh tambahan personel. Oleh sebab itu, kata dia, tim khusus ini gabungan anggota Polres dan anggota Polsek.
“Tujuannya agar kasus yang kita tangani cepat prosesnya," sebut Andry.
Salah satu kasus yang disebut Andry butuh penanganan cepat, adalah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan wakil ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019.
“Dalam kasus tindak pidana korupsi, setiap yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dikatakan terlibat. Apalagi soal kasus pimpinan dewan ini jelas ada tanda tangan untuk mencairkan uang untuk kedua tersangka," kata Andry seperti mengisyaratkan ada tambahan tersangka.
Meski begitu, Andry menuturkan, penyidik tetap membutuhkan fakta hukum untuk bisa menetapkan seseorang terlibat dalam tindakan dugaan korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah dinas pimpinan DPRD tersebut, penyidik telah memintai keterangan Sekdakab Zefnihan. Kemudian, pada Jumat (21/8/2020) surat panggilan juga dilayangkan pada Bupati, Yuswir Arifin. Namun, Yuswir tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Panggilan susulan untuk bupati kita jadwalkan Kamis (27/8/2020), pada panggilan pertama bupati tidak datang karena alasan sibuk." [hen/pkt]