Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan sekitar 104 kilogram ganja yang disita dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang haram tersebut sebelumnya diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Bukittinggi, persisnya di Pasar Salibawan, Jorong IV Salibawan, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ganja itu, hadir juga Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Ahmad Aziz, Kadinkes Rahadian Suryanta, Kesbangpol dan jajaran Polres.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyampaikan barang bukti ganja yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka tindak pidana narkotika yang dibekuk sekira pukul 08.45 WIB, Senin (10/8/2020) lalu.
"Kedua tersangka berinisial RF, 21 tahun warga Pasar Pagi Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi dan MF, 20 tahun warga Koto Malintang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam," kata Hendri di Mapolres, Selasa (25/8/2020).
Ketika penangkapan tersangka itu, kata Hendri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 102 paket besar dengan berat sekitar 105 kilogram.
Baca juga: Polres Pasaman Ringkus 2 Tersangka Bersama 102 Paket Besar Ganja Kering yang Dibawa dari Sumut
"Namun yang dimusnahkan hari ini sebanyak 101 paket besar dengan berat sekitar 104 kilogram. Sementara sisanya dijadikan untuk pembuktian saat di persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Cut Carnelia mengaku sangat mengapresiasi keseriusan Polres Pasaman dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Setiap kasus narkoba yang kita sidangkan selalu kita putuskan dengan hukuman yang tinggi (maksimal). Agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Ke depan perlu kerja sama kita semua dalam pemberantasan narkotika ini. Agar bisa menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba tersebut," ucapnya.
Usai pemusnahan ganja itu, Polres Pasaman memberikan penghargaan bagi jajaran Satres Narkoba yang berhasil mengungkap kasus narkotika.
Personel yang menerima penghargaan adalah Kasatres Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir, KBO Satres Narkoba Ipda Jonaferi, Bripka Ali Syahbana, Bripka Alam Putra, Brigadir Jasman Ahmadi, Brigadir Fauzan Muhammad Nst, Brigadir Atriyo Sakti Yandri, Brigadir Eko Saputra dan Ari Wahyudi. [rom/pkt]