Menikah dan Dikarunia Seorang Anak di Bukittinggi, WNA Asal Malaysia Diketahui Langgar Izin Tinggal Segera Dideportasi

Berita Agam terbaru:

Warga negara Malaysia bernama Phoon Sai Keong, 42 tahun, ditangkap pihak imigrasi 3 Agustus 2020 di Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. [Foto: Agg/Padangkita.com]

Lubuk Basung, Padangkita.com - Seorang warga Malaysia yang diduga telah overstay atau melebihi izin tinggal selama tiga tahun lebih, dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.

Warga negara asing (WNA) bernama Phoon Sai Keong, 42 tahun, ini ke Bukittinggi untuk menikah dengan warga setempat. Dia kemudian dikaruniai seorang anak, dan untuk menghidupi anak istrinya, selama ini dia bekerja sebagai buruh bangunan.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam, Oeray Gufra Mayudha mengatakan, tindakan deportasi itu dilakukan bermula dari informasi warga, tentang adanya WNA yang melakukan aktivitas menyalahi UU keimigrasian.

"Setelah mendapat laporan itu kita langsung melakukan pemantauan, dan setelah dipantau didapatilah jika yang bersangkutan telah melanggar aktivitas keimigrasian. Maka, yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Agam," jelasnya, Rabu (19/8/2020.

Oeray menyebutkan, Phoon Sai Keong, diamankan pada 3 Agustus 2020 di Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Phoon Sai Keong masuk ke Indonesia pada 22 Februari 2017 melalui Bandara Internasional Minangkabau dengan menggunakan visa kunjungan. Selama tiga tahun lebih yang bersangkutan “overstay” di Bukittinggi.

Phoon Sai Keong, menjelaskan, dia datang ke Bukittinggi untuk menikahi gadis pujaannya yang dikenalnya melalui media sosial. Dia kemudian menjadi mualaf tahun 2017.

"Secara negara, buku nikah mereka sah dan tercatat di negara. Dari pernikahan itu dia telah dikarunia seorang anak. Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ia bekerja sebagai kuli bangunan," ungkap Oeray.

Oeray menambahkan yang bersangkutan akan dideportasi dan diberi masa tangkal 6 sampai 2 tahun, karena telah melanggar UU No. 6/20011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat 3.

"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pendentensian karena saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Selanjutnya akan dideportasi ke nagara asalnya," tukasnya. [agg/pkt]


Baca berita Agam terbaru hanya di Padangkita.com.

Tags:

Baca Juga

Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Tinjau Sejumlah Lokasi Rawan Bencana dan Kawasan Blind Spot di Agam, Ini Janji Gubernur
Tinjau Sejumlah Lokasi Rawan Bencana dan Kawasan Blind Spot di Agam, Ini Janji Gubernur
Bertemu Para Kepsek di Agam, Gubernur Mahyeldi Bahas soal Generasi Muda Berkarakter
Bertemu Para Kepsek di Agam, Gubernur Mahyeldi Bahas soal Generasi Muda Berkarakter