Padang, Padangkita.com – Dua orang kurir sabu ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Dari pelaku yang berinisial ZK, 26 tahun, dan MY 24 tahun, polisi menemukan sabu seberat 1 kg atau persisnya 1.000,06 gram yang diakui dibawa dari Aceh menuju Jambi.
Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumbar, AKBP Fery Herlambang menyebutkan, kedua kurir itu ditangkap di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepatnya di km 200 Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (14/8/2020).
Fery menjelaskan, penangkapan kedua kurir narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, akan ada pendistribusian narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Provinsi Jambi melalui Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan informasi itu, kata Fery, tim diterjunkan melakukan penyelidikan. "Kurir tersebut membawa sabu menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi D 1297 QW. Sekitar pukul 18.30 WIB kita berhasil mencegat," ujar Fery Herlambang kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Rabu (19/8/2020).
Saat mobil diperiksa dan digeledah, yang ikut disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan satu paket besar butiran kristal warna bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pegawai Honorer Kantor Lurah Limau Manis Selatan Bobol Rekening Nasabah Bank Nagari Rp75 Juta
“Paket yang terbungkus plastik warna kuning dengan dibalut kain hitam itu, ditemukan di dasbor mobil bagian depan sebelah kiri,” ujar Fery.
Dari pengakuan kedua kurir sabu itu, lanjut Fery, sabu itu merupakan milik seorang laki-laki dengan inisial Z alias O yang berdomisili di Provinsi Aceh. Mereka diminta untuk mengantarkan barang itu ke seorang laki-laki dengan inisial T di daerah Pelayangan Muaro Bungo, Jambi.
"Dengan mengantarkan barang itu, mereka (kurir) dapat upah sebesar Rp25 juta. Mereka ini jaringan (narkoba) baru," ulas Fery.
Selain sabu, dari kurir narkotika ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel berbagai merek berikut satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi D 1297 QW beserta kunci mobil dan STNK.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Saat ini kedua kurir itu diamankan di rumah tahanan Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan." [mfz/pkt]