Padang, Padangkita.com - Bupati Agam Indra Catri, batal hadir pada pemeriksaan perdana dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mulyadi, anggota DPR dan kandidat Calon Gubernur Sumbar, Rabu (19/8/2020).
Kepastian tidak hadirnya Indra Catri disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, setelah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum Indra Catri.
"Hari ini IC (Indra Catri) didijadwalkan Polda Sumbar untuk diperiksa sebagai tersangka. Tetapi, ada penyampaian dari pengacaranya bahwa IC ada kegiatan dinas di Jakarta," ujar Satake kepada wartawan di ruang kerjanya di Mapolda Sumbar, Rabu (19/8/2020). Padahal sebelumnya, kepada Padangkita.com, Indra Catri melalui kuasa hukumnya, Ardyan, mengatakan akan memenuhi panggilan polisi.
Pemeriksaan ini, kata Satake, merupakan pemanggilan pertama terhadap Indra Catri. Sebelumnya, Martias Wanto, Sekda Agam yang tersangka dalam kasus yang sama juga mangkir dengan alasan dinas ke luar daerah.
"Nanti untuk pemanggilan yang kedua akan kita jadwalkan lagi," ucap Satake.
Ditambahkannya, setelah pemanggilan berikutnya, atau hingga pemanggilan ketiga Indra tidak juga datang, maka penyidik bisa lakukan pemanggilan paksa.
"Hingga yang ketiga juga tidak hadir, yang berikutnya bisa kita panggil paksa," terang Satake.
Baca juga: Bupati Agam Indra Catri Melawan, Penetapan Tersangka Dinilai Prematur Segera Ajukan Praperadilan
Sementara itu, Ardyan, kuasa hukum Indra, yang dihubungi Padangkita.com secara terpisah mengatakan, kliennya berhalangan hadir karena menghadiri undangan DPP Gerindra terkait pencalonannya sebagai kandidat Wakil Gubernur Sumbar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.
"Semua calon dari Partai Gerindra kan dipanggil ke DPP, mulai dari calon bupati, calon wali kota hingga calon gubernur dan calon wakil gubernur. Jadi saya diberitahu oleh pak IC bahwa ia memenuhi panggilan itu," kata Ardyan melalui sambungan telepon.
Baca juga: Tanggapan Indra Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Soal alasan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik ini, kata Ardyan, sudah disampaikan melalui surat kepada penyidik Polda Sumbar. "Kita tunggu jadwal (pemeriksaan) selanjutnya dari Polda," ucapnya. [mfz/pkt]