Polda Sumbar Siap Hadapi Indra Catri di Praperadilan, Satake: Penyidik Telah Bekerja Profesional Menetapkan Tersangka

Berita Sumatera Barat terbaru: Kasus Indra Catri, pencemaran nama baik Mulyadi, praperadilan Indra Catri

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), siap menghadapi praperadilan yang bakal diajukan Bupati Agam Indra Catri, terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mulyadi. Polda Sumbar pun menghormati langkah hukum yang diambil Indra Catri itu.

"Kalau untuk mengajukan praperadilan itu kan hak dari tersangka atau para pihak yang merasa dirugikan," kata Satake saat dihubungi Padangkita.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020) pagi.

Indra Catri melalui kuasa hukumnya, Ardyan, Senin (17/8/2020) menyatakan akan mengajukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka kliennya, tidak didukung oleh dua bukti yang cukup.

Menurut Ardyan, penetapan Indra Catri sebagai tersangka masih prematur. Dia menunjuk Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan dua bukti yang cukup dalam penetapan tersangka.

Menanggapi hal itu, Satake menegaskan, sejauh ini Polda Sumbar telah melaksanakan penyidikan secara profesional. Penetapan Indra Catri sebagai tersangka pun, kata dia, telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Salah satu alasan kuat penyidik dalam menetapkan Indra Catri sebagai tersangka, lanjut Satake, adalah keterangan dari saksi mahkota. Serta, ada juga beberapa saksi-saksi lain yang menyebutkan keterlibatan Indra Catri dalam kasus tersebut.

Kecuali itu, lanjut Satake, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan ahli bahasa. "Kita juga ada saksi petunjuk," ucap dia.

Baca juga: Bupati Agam Indra Catri Melawan, Penetapan Tersangka Dinilai Prematur Segera Ajukan Praperadilan

Penetapan tersangka tersebut, tambah Satake, juga berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan didukung oleh hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik (Labfor) digital Mabes Polri. "Selain saksi-saksi, kan juga ada hasil Labfor dan hasil gelar perkara," ujar Satake.

Selain Indra Catri, pada 10 Agustus lalu, Polda Sumbar juga menetapkan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Mulyadi itu.

Besok, Rabu (19/8/2020) penyidik Polda Sumbar mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap Indra Catri sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik Polda telah menuntaskan berkas perkara dengan tiga tersangka dalam kasus yang sama.

Selain perlawanan lewat jalur hukum, Indra Catri, kandidat calon Wakil Gubernur pada Pilkada Sumbar 2020 dari Partai Gerindra ini, juga melayangkan protes ke Kapolri. Protes ini disampaikan oleh DPP Gerindra.

Sementara itu, Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon Gubernur Sumbar dari Partai Demokrat dan PAN, mengaku telah memaafkan Indra Catri.

Dia menyebut Indra Catri adalah sahabatnya. Namun, karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial facebook tersebut telah masuk ranah hukum, Mulyadi mengaku tak mau ikut campur. [mfz/pkt]


Baca berita Sumatera Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Legislator Mulyadi Bersama Masyarakat Tolak Alih Fungsi Lahan Puncak Bogor: Minta Audit!
Legislator Mulyadi Bersama Masyarakat Tolak Alih Fungsi Lahan Puncak Bogor: Minta Audit!