Padang, Padangkita.com – Indra Catri, Bupati Agam yang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi, segera mengajukan praperadilan. Ardyan, Kuasa Hukum Indra Catri, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh dua bukti yang cukup, sehingga penetapan tersangka tersebut dianggap prematur.
"Kita masih meragukan kecukupan dan kelengkapan alat bukti itu. Jadi keraguan kita itulah yang akan kita uji secara materil di pengadilan melalui praperadilan," kata Ardyan kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020).
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka 10 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pendalaman kasus, memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli, pemeriksaan dokumen di Labfor (Laboratorium Forensik) Mabes Polri, serta gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnnya penyidik juga telah menuntaskan berkas dengan tiga tersangka dalam kasus yang sama.
Bahkan, kata Satake, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Indra Catri sebagai tersangka, Senin pekan lalu untuk diperiksa Rabu (19/8/2020) nanti.
Ardyan mengatakan, ada beberapa kejanggalan soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Kejanggalan itu, kata dia, terkait alat bukti yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Pada surat penetapan, lanjut dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan alat bukti keterangan ahli dan keterangan tersangka sebelumnya.
Baca juga: Tanggapan Indra Catri Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara, kata Ardyan, dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka itu harus didukung oleh dua alat bukti yang cukup. Ardyan beranggapan, dua alat bukti yang menjerat kliennya masih prematur.
Ditambahkannya, selain upaya praperadilan, pihaknya juga mempersiapkan langkah untuk menyurati Kapolri dan Bareskrim untuk meninjau penetapan tersangka terhadap Indra Catri tersebut.
"Kita sudah siapkan semua, tinggal keputusannya dari Pak Indra Catri. Kita sebagai kuasa hukum tentu menunggu dari pemberi kuasa. Kalau masukkan kata Pak IC, kita masukkan sekarang," katanya.
Sementara itu, terkait pemanggilan dan pemeriksaan Indra Catri sebagai tersangka, kata Ardyan, kliennya akan hadir memenuhi panggilan polisi. Dia akan mendampingi langsung saat pemanggilan dan pemeriksaan Indra Catri.
"Beliau sangat kooperatif dan bersedia kapan saja dipanggil dan diperiksa oleh polisi sejak awal beliau disangkutpautkan dengan persoalan ini," ujar Ardyan.
Sedangkan terkait Sekda Agam, Martias Wanto yang mangkir ketika panggilan polisi, dia menjelaskan Martias tidak hadir karena memang ada kunjungan dinas keluar daerah. Selain itu, sebagai kuasa hukum, dia juga telah menjelaskan dan memberikan keterangan kepada polisi soal kliennya tidak dapat hadir karena tugasnya sebagai pejabat publik.
"Beliau ini kan pejabat publik, yang bertanggung jawab juga atas jalannya pemerintahan. Beliau ini sangat kooperatif. Tidak mungkin kan sebagai Sekda dia akan melarikan diri. Kita tunggu jadwal pemanggilan kedua."
Penetapan tersangka Indra Catri juga menuai reaksi Partai Gerindra. Sebab, Indra Catri sendiri sudah ditetapkan sebagai kandidat calon Wakil Gubernur Sumbar mendampingi Nasrul Abit untuk maju pada Pilkada Sumbar 2020. DPP Partai Gerindra telah melayangkan protes ke Kapolri atas penetapan tersangka Indra Catri.
Sementara itu, Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat Calon Gubernur Sumbar dari Partai Demokrat dan PAN, yang menjadi korban pencemaran nama baik melalui akun palsu facebook itu, menyatakan telah memaafkan Indra Catri. Namun, karena sudah masuk ranah hukum, dia pun mengaku tidak berani ikut campur. [mfz/pkt]