Lubuk Sikaping, Padangkita.com – Kaum perempuan atau emak-emak dinilai paling rentan tergoda oleh politik uang. Dalam praktiknya sering menjadi sasaran bagi-bagi bantuan sosial (bansos) berbentuk sembako.
Penilaian itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, Rini Juita ketika sosialisasi tentang pengawasan pemilu partisipatif, di Lubuk Sikaping, Minggu (16/8/2020). Rini menyampaikan, penilaian tersebut berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
"Kaum perempuan dinilai masih rawan menjadi korban politik uang. Selain itu, kaum perempuan juga dianggap rentan dimobilisasi. Sering menjadi sasaran bagi-bagi sembako jelang pemilu," ujar Rini.
Dia mengungkapkan politik uang akan menjadi masalah serius dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, khususnya di Pasaman.
Oleh sebab itu, Rini mengharapkan agar kaum perempuan atau emak-emak bijak dalam berpolitik, terutama dalam menentukan pilihan. Kaum emak-emak, kata dia, juga sangat mudah menjadi tim sukses salah satu calon dalam pemilu.
"Modusnya semakin beragam. Ada yang langsung tergabung menjadi tim sukses dan merangkap sebagai tukang bagi sembako salah satu paslon (pasangan calon). Kemudian ada juga dalam bentuk uang yang diserahkannya kepada kaum ibu-ibu lainnya dalam sebuah acara tertentu maupun secara langsung," kata Rini.
Baca juga: Diserang Menggunakan Dodos Sawit, Perempuan Paruh Baya di Pasbar Tewas
Namun demikian, lanjut Rini, sebetulnya semua kalangan atau setiap orang bisa saja terpapar politik uang.
"Maka dari itu kami sangat mengharapkan peran aktif tokoh dan masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat," ucap Rini.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Pasaman, Kristian mengingatkan, pelaku politik uang jika terbukti bisa terancam pidana paling lama enam tahun penjara.
Dia mengutip Pasal 187A ayat (1) UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta, maksimal sebesar Rp1 miliar.
Dia menegaskan, Bawaslu tidak akan menoleransi setiap pelaku politik uang pada Pilkada 2020 ini. "Bakal ditindak tegas tanpa tebang pilih. Mari bersama-sama kita awasi dan tegakkan keadilan pemilu di Kabupaten Pasaman ini," ajak dia. [rom/pkt]
Baca berita Pasaman terbaru hanya di Padangkita.com