Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap YS, 41 tahun, pria asal Provinsi Aceh yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu mengatakan YS, warga warga Desa Manasah Timur, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap di Kabupaten Sijunjung.
"Pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Jumat (24/7/2020) silam di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung," katanya dikutip dari situs Polri, Rabu (12/8/2020).
Satake menjelaskan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Menurut Satake, YS ditangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendapatkan Informasi akan adanya pendistribusian narkotika dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru menggunakan mobil travel.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan info jika pelaku menumpang mobil travel Rimbo Bujang Jaya merek Innova warna Silver dengan No.Pol 1891 VZ.
"Kemudian hari Jumat (24/7/2020)sekitar pukul 16.50 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP,” Kata Kabid Humas.
Ada pun barang nukti yang ditemukan adalah satu paket besar narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik teh warna kuning dibungkus kantong plastik warna yang diletakkan di bawah tempat duduk bagian tengah mobil.
Pelaku bersama barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahunndan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. [*/abe]