Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Dua mantan wakil Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019 yang sejak dua pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD, mulai diperiksa penyidik Polres Sijunjung.
Penyidik Unit Tipikor Polres Sijunjung sebetulnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yakni Walbardi dari Partai Demokrat dan Nursidin Jamil dari PPP, pada Senin (3/8/2020). Namun, ketika itu hanya Nursidin Jamil yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Walbardi yang saat ini kembali duduk sebagai anggota DPRD, mangkir dengan alasan sakit.
"Iya, Senin dimulai pemeriksaan, tapi hanya satu yang datang. WB tidak datang karena katanya sakit," ungkap sumber Padangkita.com di Polres Sijunjung, Jumat (7/8/202) siang.
Sumber ini menyebutkan, hari ini (7/8/2020) Walbardi memenuhi panggilan penyidik Polres Sijunjung. Anggota DPRD Sijunjung dua periode itu datang ke Polres tidak sendiri. Walbardi datangan didampingi kuasa hukumnya.
Walbardi tiba di Mapolres Sijunjung sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil Avanza, memakai celana abu-abu dengan baju kemeja biru langit serta sepatu kulit warna hitam.
Baca juga: Dua Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Anggaran Rumah Tangga
Setibanya di Polres, Walbardi tidak masuk melalui pintu depan, tetapi lewat belakang. Terkait hasil pemeriksaan dan pertanyaan kepada kedua tersangka, penyidik belum mau membuka karena prosesnya masih berlangsung.
Namun Walbardi dipastikan belum ditahan, karena dinilai kooperatif untuk pemeriksaan lanjutan.
"Dua tersangka memang sudah diperiksa, yang satu pada Senin lalu, yang satu lagi hari ini," sebut Kapolres Sijunjung melalui Wakapolres, Kompol Andy Sentosa, Jumat (7/8/2020).
Selain Walbardi, tersangka Nursidin Jamil juga akan diperiksa hari ini. Namun pihak Polres belum menyebutkan pukul berapa giliran Nursidin Jamil akan diperiksa ulang.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum mantan wakil ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara di Polda Sumbar.
Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung, tahun 2018-2019. Anggaran rumah tangga sebesar Rp15 juta per bulan itu semestinya hanya untuk pimpinan yang tinggal di rumah dinas.
Namun, kedua tersangka yang tidak tinggal di rumah dinas itu tetap mengambil anggaran tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. [hen/pkt]