Padang, Padangkita.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi, anggota DPR yang juga bakal calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), sepertinya tak lama lagi masuk pengadilan. Sejauh ini, berkas kasus dengan tiga tersangka itu telah “P19”, tinggal melengkapi berkas sebagaimana yang diminta Jaksa.
“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi masih ada yang perlu dilengkapi. Mungkin tak lama bisa ‘P21’ (berkas lengkap),” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ketika berdiskusi dengan redaksi Padangkita.com, Selasa (4/8/2020).
Dalam kasus itu, penyidik telah mentapkan tiga tersangka yakni Eri Syofiar, 58 tahun, ASN di Pemkab Agam, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta.
Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.
Soal keterlibatan Indra Catri, Bupati Agam yang kini juga bakal calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra, Satake menyatakan, penyidik terus menggali dan mengumpulkan informasi. Untuk itu, kata Satake, penyidik masih terus bekerja.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Masih dalam Tahap Penyelidikan
"Kita tentu tidak cukup dengan keterangan tersangka saja. Makanya, penyidik juga menelusuri dan mencari bukti-bukti. Saat ini penyidik masih bekerja,” ujar Satake.
Ketiga tersangka punya peran berbeda dalam melakukan dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui media sosial. Tersangka Eri Syofiar yang membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto. Lalu tersangka Robi Putra yang bertugas mengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra yang memasok foto.
Ketiga tersangka, kata Satake, sejak ditangkap ditahan di Mapolda Sumbar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (3) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 19/2016. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. [mfz/pkt]