Jakarta, Padangkita.com, - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan pihaknya mengecam upaya doxing yang dilakukan kepada dua jurnalis CekFakta Tempo, yaitu Ika Ningtyas dan Zainal Ishaq.
Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim menyebut doxing yang dialami dua jurnalis yang menerbitkan artikel verifikasi atas klaim dokter hewan M. Indro Cahyono terkait Covid-19 sepanjang April hingga Juli 2020 ini merupakan aksi intimidasi dalam pekerjaan.
"Mengecam tindakan M. Indro Cahyono yang menyebarkan foto Zainal dan Ika di media sosial, dan mengasosiasikannya dengan teroris wabah," kata Abdul dan Sasmito dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (3/8/2020).
Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif. Ika dan Zainal mengalami hal tersebut setelah mereka bergantian menulis empat artikel yang memverifikasi klaim Indro terhadap Covid-19.
Salah satu tulisannya ialah “Benarkah Tes PCR Tak Bisa Bedakan Terpapar dan Terinfeksi serta Virus Hidup dan Virus Mati?” yang terbit pada 29 Juli 2020.
Indro kemudian melakukan upaya doxing pada Jumat, 31 Juli 2020 dan Sabtu, 1 Agustus 2020. Ia membagikan foto Zainal termasuk tangkapan layar artikel-artikelnya dan memberi keterangan berjudul “Lawan Teroris Wabah”. Indro juga membagikan foto Zainal dan Ika dan mencatut mereka sebagai jurnalis penyebar ketakutan.
Kemudian, pada hari Minggu, 2 Agustus 2020, Akun Indro Cahyono kembali melakukan doxing dengan menulis "Zainal Dewa Pandemi Virus Dunia" dengan menyertakan foto Zainal.
Menurut AJI, atas tindakannya tersebut, Indro bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
AJI: Ika dan Zainal Menjalankan Tugasnya dengan Benar
Abdul dan Sasmito mengklaim apa yang dilakukan Ika dan Zainal adalah bagian dari pekerjaan mereka sebagai jurnalis dan pengecek fakta.
Keduanya, kata Abdul dan Sasmito, mewawancari dua ahli yaitu Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda Indonesia Berry Juliandi dan Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin Profesor Nidom Foundation (PNF) Chairul Anwar Nidom dalam upaya verifikasi klaim Indro.
"Jika ada hasil verifikasi yang dilakukan dua jurnalis itu ada yang dinilai tidak akurat, Indro seharusnya menyampaikan bukti atau argumemntasi yang sifatnya membantah, tidak hanya sekadar mengungkapan kekesalan," tulis AJI.
Abdul dan Sasmito mengimbau publik untuk menggunakan mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pers jika tidak puas akan suatu pemberitaan atau ingin memperkarakan suatu artikel berikut jurnalis dan media penerbitnya.
Mereka juga mengingatkan, publik memiliki hak jawab kepada media dan dapat mengajukan komplain kepada Dewan Pers, yang akan menguji berita terkait dengan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers kemudian bisa memberikan rekomendasi sanksi terkait penilaian terhadap karya jurnalistik tersebut. [*/try]