Parit Malintang, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman mengeluarkan sebanyak 72 surat tilang selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang (OPS) 2020.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha menjelaskan operasi patuh ini dilakukan dalam bentuk razia dan secara langsung. Selain razia, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar dalam kategori ringan.
"Hingga tanggal 28 Juli 2020 atau enam hari pelaksanaan, sudah 72 lembar tilang dikeluarkan untuk para pelanggar lalu lintas," katanya Selasa (28/7/2020) malam.
Dian menegaskan petugas akan memberikan teguran sebagai pengingat, jika masih kedapatan melanggar maka sanksi tegas berupa tilang akan dilakukan.
Bentuk pelanggaran lalu lintas yang akan langsung ditilang yakni tidak menggunakan helm, muatan lebih dari dua orang, tidak memiliki kaca spion, melawan arus dan menggunakan handphone saat berkendara.
Baca juga: Petani di Padang Pariaman Mengaku Anggota TNI Berpangkat Kolonel untuk Menipu Hingga Ratusan Juta
“Hal tersebut selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain,” terangnya.
Baca juga: Harimau Sumatra Ciuniang Nurantih Segera Dilepasliarkan ke Habitat Asli
Pihaknya juga akan terus mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Padang Pariaman untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat terciptanya Kamseltibcarlantas seperrti dilansir dari situs Polri. [*/abe]