Bukittinggi, Padangkita.com - Dua pemuda yang diduga sebagai kurir ganja ditangkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi. Keduanya harus berurusan dengan polisi setelah terlibat kecelakaan ketika pulang menjemput barang haram tersebut dari Sumatra Utara (Sumut).
Kedua kurir ganja itu adalah warga Tigo Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, berinisial AM, 24 tahun, dan OAP, 19 tahun. Mereka ditangkap unit Satesnarkoba Polres Bukittinggi Senin (27/7) siang. Dari keduanya polisi menyita dua paket besar ganja seberat 11 kg yang disimpan dalam tas ransel.
Wakapolres Kota Bukittinggi, Kompol Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari insiden kecelakaan yang dialami kedua pelaku. Sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan sebuah mobil boks di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), persisnya di kawasan Palupuh, Kabupaten Agam sekitar pukul 11.00 WIB.
"Usai tabrakan, mereka dilarikan ke Rumah Sakit Achmad Mochtar. Kejadian ini oleh pihak rumah sakit dilaporkan ke unit Piket Lantas Polres Bukittinggi dan ditindaklanjuti oleh petugas Sat Lantas Bripka Novriwaldi," kata Indra didampingi Kasat Narkoba AKP Alexy Aubeydillah, Selasa (28/7/2020).
Semula, lanjut Indra, mereka berdua merupakan korban kecelakaan. AM yang mengendarai sepeda motor mengalami luka ringan dan OAP yang membonceng mengalami patah kaki. Saat ini, OAP masih menjalani perawatan di RS Achmad Mochtar dengan pengawalan ketat polisi.
Baca juga: Dua Pengedar Diringkus di Jalinsum Padang-Medan Ketika Mengangkut Sekarung Ganja
Mereka ketahuan membawa ganja oleh petugas Satpam rumah sakit. Saat keduanya sedang menjalani perawatan medis di ruang IGD, petugas memeriksa barang-barang bawaannya berupa sebuah tas ransel. Saat itulah diketahui kalau mereka membawa tas berisi narkoba jenis ganja.
Temuan ini langsung dilaporkan ke petugas Lantas yang datang ke rumah sakit dan kemudian meneruskan informasi itu ke unit piket Opsnal Narkoba Polres Bukitttinggi untuk tindakan hukum selanjutnya. Ketika diinterogasi di rumah sakit, mereka tak berkutik dan mengakui barang bawaannya adalah barang terlarang itu.
Baca juga: Kasus “Suami Jual Istri untuk Bayar Utang” di Pangian Tanah Datar Bermula dari Utang Rp500 Ribu
"Mereka dalam perjalanan pulang ke Payakumbuh sehabis menjemput barang ini dari Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara. Peran keduanya dalam upaya peredaran ganja ini yakni sebagai kurir," ujar Indra.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku berangkat dari daerah Penyabungan pada Minggu (26/7/2020) sore membawa ganja dengan imbalan sebesar Rp300 ribu per kg.
Baca juga: Sindikat Pembuat Uang Palsu Terbongkar di Payakumbuh Setelah Beli Ponsel Rp17 Juta
Pekerjaan kurir ini merupakan yang ke dua kalinya mereka jalankan. Untuk yang pertama, mereka lolos membawa ganja seberat 4 kg ke Payakumbuh sekitar dua bulan yang lalu.
"Kali ini mereka kecelakaan," kata Indra.
Baca juga: ATM Bank BRI Bukittinggi Dibobol, Rp120 Juta Raib Digondol Pelaku
Saat ini, AM masih menjalani pemeriksaan di Polres Bukittinggi sementara rekannya masih dirawat di IGD RS Achmad Mochtar. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [agg/pkt]