Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba diringkus tim Polres Pasaman, ketika mengangkut ganja kering dengan sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sekarung ganja kering berhasil disita polisi dari pelaku.
"Kedua tersangka diringkus di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (27/7/2020) kemarin," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Syafri Munir, di Lubuk Sikaping, Selasa (28/7/2020).
Kedua tersangka yang berinisial DRA, 23 tahun, dan RFA, 20 tahun, yang adalah warga Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Hendri menyebutkan, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 15 paket besar daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna cokelat. Paket-paket ganja itu dimasukkan ke karung goni.
"(Ikut disita) sebuah karung goni plastik warna putih dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy bernomor polisi BA 2690 TC warna merah," ujar dia.
Syafri menambahkan, penangkapan dua tersangka berawal dari informasi akan ada yang membawa ganja kering dari daerah Sumatra Utara (Sumut) ke wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Sehingga Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan penyisiran dan pengintaian di daerah Kecamatan Rao.
"Kemudian sekira pukul 01.15 WIB, anggota Sat Resnarkoba melihat satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah melintas yang membawa karung goni plastik warna putih, dan dilakukan pengejaran," jelas dia.
Baca juga: Dua Pengedar Diringkus Bersama 24 Paket Sabu di Sinuruik Talamau Pasbar
Pada saat anggota Sat Resnarkoba mencoba menyetop sepeda motor, pengendara malah berusaha untuk kabur dan langsung diburu petugas.
"Tidak berapa jauh dilakukan pengejaran, pengendara membuang karung goni plastik warna putih yang dibawanya dan beruntung saat itu dilihat oleh anggota. Anggota juga berhasil memberhentikan secara paksa sepeda motor Scoopy tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Ada Pengusiran Wartawan Saat Rapat Pleno Terbuka KPU Pasbar: Alharis: Bukan Kami, Tapi Tim Paslon
Saat sepeda motor berhenti, dua tersangka yang menunggangi sepeda motor itu berusaha melarikan diri. Namun dengan cepat anggota Sat Resnarkoba dapat mengamankan satu orang, sementara satunya lagi kabur, sebelum akhirnya berhasil ditangkap sekira pukul 06.00 WIB, Selasa (28/7/2020) dengan dibantu oleh masyarakat.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. [rom/pkt]