Payakumbuh, Padangkita.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda ES, 26 tahun, saat hendak bertransaksi narkoba.
ES ditangkap di depan Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Jumat (24/7/2020).
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan dalam penangkapan ES, petugas berhasil mengamankan barang bukti enam paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih.
"ES ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba," katanya dikutip dari situs Polri, Sabtu (25/7/2020).
Donny menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga yang menyatakan adanya warga yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ES dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri.
Baca juga: Penjual Tuak di Kota Payakumbuh Divonis 10 Hari Kurungan
"Petugas menangkap ES sedang duduk di atas trotoar. Petugas polisi yang berpakaian preman langsung menghampiri dan mengamankannya," tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak korek api di dalam kantong celana depan sebelah kiri.
Baca juga: Penjambret Sadis Dokter di Payakumbuh Ditembak Polisi di Banuhampu
“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih DPO,” jelas AKBP Dony Setiawan.
Guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Payakumbuh. [*/abe]