Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Singgalang tahun 2020 di halaman Mapolres setempat, Kamis (23/7/2020).
Operasi Patuh Singgalang kali ini mengusung tema "Menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) dan Mencegah Penularan Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Pasbar".
Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi diikuti Kabag Ops Polres Pasbar Kompol Muddasir, Kabag Ren Res Pasbar Kompol Ikbal Harun, Kabag Sumda Res Pasbar AKP Muzhendra, para Kasat di Polres, Kapolsek dan seluruh personel Polres Pasbar.
Dalam amanatnya, Sugeng menyampaikan tujuan dilaksanakannya Operasi Patuh ini untuk menciptakan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas yang kondusif.
"Operasi Patuh 2020 ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai tanggal 5 Agustus 2020," kata dia.
Selain untuk terciptanya Kamseltibcar Lantas dan mencegah penularan Covid-19, Sugeng berharap juga bisa menekan dan mengungkap terjadinya kasus Curanmor di wilayah hukum Polda Sumatra Barat (Sumbar) khususnya di wilayah hukum Polres Pasbar.
Baca juga: Dua Pengedar Diringkus Bersama 24 Paket Sabu di Sinuruik Talamau Pasbar
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Pasbar AKP Defrizal menambahkan, ada beberapa penekanan dalam operasi kali ini, di antaranya deteksi dini dan pemetaan terhadap daerah-daerah yang berpotensi terjadi pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan lalu lintas serta lokasi penyebaran Covid-19.
"Akan dilaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada semua masyarakat tentang pentingnya Kamseltibcar Lantas dan pencegahan penularan Covid-19 serta waspada terhadap terjadinya Curanmor," ujar dia.
Baca juga: Mahasiswa Pasbar Unjuk Rasa Desak Bupati Operasikan RS Pratama, Yulianto: Masih Menunggu SLF
Adapun kegiatan sosialisasi penyuluhan itu dilakukan melalui spanduk, banner, baliho, media cetak, elektronik dan media sosial.
Dalam operasi ini, tetap mempedomani SOP (standar operasi prosedur) sesuai Peraturan Kapolri No. 1/2019 tentang sistem manajemen standar keberhasilan operasional kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan peraturan lainnya di bidang lalu lintas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Kita menegaskan, bahwa dalam melakukan tindakan hukum agar mengedepankan sosialisasi tapi tetap ada efek jera agar masyarakat tertib dalam berkendara." [rom/pkt]