Padang, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh kembali menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang bernama Feri Adrianto, 28 tahun, Sabtu (18/7/2020) lalu.
Feri yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu diketahui merupakan seorang residivis yang bebas usai mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada bulan April 2020.
Kapolsek Pauh AKP Anton Luter mengatakan, Feri ditangkap pada hari yang sama setelah dia melakukan pencurian. Pelaku ditangkap di Jalan By Pass Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji Kota Padang, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dia melakukan pencurian di Jalan By Pass kilometer 8 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang," ujar Anton kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2020) siang.
Penangkapan pelaku, kata Anton, berawal dari adanya informasi salah seorang warga tentang adanya “curanmor” di By Pass kilometer 8. Mendapat informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuranji dipimpin Iptu W Sianturi l langsung melakukan mencari pelaku.
Saat itu, polisi menelusuri sepanjang Jalan By Pass Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji untuk mencari pelaku sebagaimana ciri-ciri fisik pelaku dan sepeda motor hasil curian yang dipakainya.
"Setelah petugas mencari, pelaku didapati lari menuju jalan By Pass Simpang Ketaping, tapi pelaku berhasil ditemukan lalu ditangkap tanpa perlawanan," kata Anton.
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3326 PEP dan satu buah kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kuranji, karena barang bukti diamankan di TKP wilayah Polsek Pauh, maka kasusnya diserahkan ke sini (Polsek Pauh)," kata Anton.
Di Polsek Pauh, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. Selain itu, dia juga mengaku telah masuk penjara sebanyak dua kali.
"Dia dulunya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Air," ucap Anton.
Dari pengakuan pelaku, lima kali pencurian itu dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, yaitu di Gadut, Kecamatan Pauh pencurian satu buah kaca spion mobil, di SD 01 dan 09 Ulu Gadut Kecamatan Pauh, pencurian satu unit komputer.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="65390" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Lalu di Kantor Lurah Gadut, Kecamatan Pauh pencurian satu unit komputer juga, dan di dekat jembatan Marapalam, Kecamatan Lubeg pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio.
Saat ini, kata Anton, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terkait kasus curanmor itu.
"Kita sudah menetapkannya sebagai tersangka," tutup Anton. [mfz/pkt]