Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Tugas dan Fungsi Beralih ke Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dibubarkan, Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dibubarkan. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat maupun daerah. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Keputusan pembubaran ini berlaku sejak Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada pasal 1 dibubarkan," bunyi Pasal 20 ayat 2 Perpres tersebut.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat maupun daerah akan dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Komite tersebut terdiri atas tiga unsur, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini," isi Pasal 20 ayat 2 huruf c.

Berdasarkan Perpres tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 masih akan dikomandoi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Untuk diketahui, Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk Jokowi sebagai ketua komite tersebut.

Airlangga dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sebagai wakil ketua yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai ketua pelaksana yang akan melakukan koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Doni dan Satuan Tugas PEN yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil