Ratusan Warga Kapa “Kawal” Sidang Sengketa Tanah Ulayat di PN Pasaman Barat

Berita Pasaman Barat, Ratusan Warga Kapa “Kawal” Sidang Sengketa Tanah Ulayat di PN Pasaman Barat, Sengketa Tanah Ulayat Pasaman Barat

Ratusan masyarakat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo memadati halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Senin (20/7/2020). (Foto: Ist)

Simpang Empat, Padangkita.com - Ratusan masyarakat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo memadati halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Senin (20/7/2020). Mereka ingin melihat proses sidang gugatan perdata terhadap sejumlah pihak yang dinilai telah menjual dan menguasai tanah ulayat mereka.

Dalam gugatan perdata itu, kelompok warga ini menggugat sebanyak 18 pihak. Antara lain Alman Dt Gampo Alam sebagai tergugat I, Bupati Pasbar tergugat II, PT Permata Hijau Pasaman (PHP) I, Gubernur Sumbar, Kepala BPN, KUD Kapa dan Fitrizal Rahmat sebagai pengganti ninik mamak Bulkaini Rajo Mahmud.

"Gampo Alam sebagai tergugat I karena Gampo Alam yang menyerahkan tanah ulayat masyarakat Nagari Kapa kepada PT PHP I dulunya," kata Halim Husein selalui kuasa hukum warga dan ninik mamak penghulu Langgam Nagari Kapa.

Dalam berkas gugatan setebal 45 halaman, warga menuntut ganti rugi materil kepada tergugat I yakni Alman Datuak Gampo Alam sebesar Rp1,3 triliun dan harus dibayar secara tunai.

Ratusan warga yang sejak pagi telah mulai memadati halaman kantor PN Pasbar juga membawa spanduk, antara lain bertuliskan "Langkahi mayat kami masyarakat Kapa sebelum kalian ambil tanah ulayat kami.”

Baca juga: KPU Pasbar Lakukan Coklit Serentak, Alharis: PPK dan PPS Agar Monitor Langsung ke Rumah Penduduk

"Ulayat kami telah dirampas, untuk itu PT PHP I tolong dikembalikan," sebut mereka dalam orasinya.

Sementara itu, puluhan aparat dari Polres Pasbar tampak mengawal aksi warga dan jalannya sidang di PN Pasaman Barat.

Sidang perdata yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Pasbar Bayu Agung Kurniawan ini terpaksa ditunda karena ada para pihak yang tidak hadir dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Halim Husein, Aster Melasri, Andi Roza Cs menyebutkan, objek gugatan berada pada lahan sawit PT PHP I dengan luas tanah 1.600 hektare.

"Dalam penyerahan tanah tersebut ada orang yang tidak berhak menerima, tetapi tetap menerima, makanya kita gugat ke pengadilan," kata Halim. [rom/pkt]


Baca berita Pasaman Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Mahyeldi Resmikan 3 Jembatan di Pasbar, Perkuat Konektivitas Menuju Pelabuhan Teluk Tapang
Mahyeldi Resmikan 3 Jembatan di Pasbar, Perkuat Konektivitas Menuju Pelabuhan Teluk Tapang
Rp83 Miliar dari Kemenhub untuk Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang, Investor mulai Melirik
Rp83 Miliar dari Kemenhub untuk Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang, Investor mulai Melirik
Sebelum Resmikan Jembatan di Teluk Tapang, Gubernur Mahyeldi Tausiah Subuh di Air Bangis
Sebelum Resmikan Jembatan di Teluk Tapang, Gubernur Mahyeldi Tausiah Subuh di Air Bangis
2.000 Hektare Lahan Eks Proyek Air Runding belum Jelas Status Hukum dan Penguasaannya
2.000 Hektare Lahan Eks Proyek Air Runding belum Jelas Status Hukum dan Penguasaannya
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko