Padang, Padangkita.com - Verifikasi faktual surat dukungan para calon kepala daerah jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar melakukan verifikasi faktual sejak tanggal 27 Juni hingga 12 Juli 2020.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan rekapitulasi data hasil dari verifikasi faktual. Mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Rekapitulasi ini dilakukan setelah data rekapitulasi dengan menemui para pendukung calon kepala daerah telah rampung 100 persen oleh tim verifikator.
"Datanya belum masuk ke provinsi, masih di PPS tingkat kecamatan, dan kita masih menunggu itu," ujar Izwaryani kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/7/2020).
Dikatakannya, KPU Sumbar akan melakukan sidang pleno penetapan hasil verifikasi faktual pada 20 Juli 2020 mendatang, setelah hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan dan kabupaten selesai dilakukan.
Baca juga: Pemprov Sumbar Dapat Apresiasi dari Jokowi Tekait Penanganan Covid-19
"Kita akan plenokan tanggal 20 Juli 2020 besok, atau paling lambatnya 22 Juli 2020," kata Izwaryani.
Setelah rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan pada tanggal 22 sampai 23 Juli 2020, maka hasilnya akan disampaikan kepada pasangan calon.
Jika ada hasil verifikasi faktual kurang dari angka minimal, maka pasangan calon dapat melakukan perbaikan hingga 27 Juli 2020, atau selama tiga hari.
"Setelah disampaikan hasilnya dan tidak mencapai angka minimal, maka akan kita buka masa perbaikan selama tiga hari," kata dia. [mfz/pkt]