Padang, Padangkita.com - Sejak Lima bulan lalu, sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Pasaman, terpaksa harus berkantor di Gedung Olah Raga (GOR) Tuanku Rao Lubuk Sikaping. Seluruh aktivitas dewan dilakukan dari dalam bilik kecil yang terbuat dari papan tripleks.
Kondisi tersebut, lantaran bangunan lama sudah diratakan dengan tanah. Proses rehab berat yang dijanjikan oleh Pemkab Pasaman, sejauh ini belum terleasisasi.
“Kita berkantor di sini sudah lima bulan. Kita manfaatkan lapangan voli di dalam. Kita sekat dengan papan tripleks. Rehab berat yang dijanjikan oleh Pemkab, sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi, Rabu (15/7/2020).
Menurut Bustomi, pembangunan kantor DPRD jadi terbengkalai, lantaran tidak becusnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat.
“Janji mereka, dilaksanakan pada awal Februari dan paling lambat itu akhir maret,” ujar Bustomi.
Ketua DPC Partai Gerindra ini menjelaskan, bangunan DPRD Pasaman telah berdiri sejak tahun 1973 silam. Setelah itu sampai sekarang sama sekali belum pernah direnovasi. Lantaran, kondisi sudah tidak representatif lagi untuk kegiatan dewan, maka pada tahun 2019 diusulkan untuk rehab berat. Usulan tersebut, kemudian disetujui dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp20 miliar.
Namun, setelah bangunan dirobohkan oleh pemenang lelang yang ditunjuk oleh Balai Lelang Bukittinggi pada akhir Maret, hingga kini proses selanjutnya mangkrak.
Janji akan ada proses lelang dan tender melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pasaman, kata Bustomi, juga tidak terlealisasi. Ditanya soal kendala, lanjut dia, Pemkab Pasaman melaui Dinas PUTR selalu memberikan jawaban ngambang.
“Sebelum dirobohkan, pasca-usulan itu disetujui, kita diminta pindah kantor ke GOR. Itu satu-satunya opsi yang ada, karena tidak ada lahan baru untuk bangunan baru. Makanya kita pindah ke GOR. Kalau memang ada kendala, kan harusnya disampaikan dan dibicarakan,” sesal Bustomi.
Perencanaan, lanjut dia, sudah dimulai pada November 2019 lalu dengan menggunakan anggaran perubahan sebesar Rp100 juta.
“Nah, setelah kita pindah, bangunan sudah dirobohkan oleh pemenang lelang. Di LPSE pun tak ada kelihatan proses lelang dan tender selanjutnya. Ini yang kita tidak mengerti. Kalau ada kendala kan bisa disampaikan, ini jawabannya ngambang terus,” ujar Bustomi.
Karena tidak ada kejelasan terkait dengan kendala, ulas Bustomi, pihaknya hanya bisa mendesak pemkab Pasaman untuk segera merealisasi proyek pembangunan itu.
Pemkab Pasaman, kata dia, harus segera merealisasi pembangunan gedung itu. Karena, selain di GOR tidak layak tentu juga akan menghambat aktivitas keolahragaan. “Jangan dibiarkan terbengkalai tanpa adanya kejelasan sama sekali.” [and/pkt]