Unggah Candaan Covid-19 Berbentuk Surat Alquran, Blogger Tunisia Dibui 6 Bulan

Candaan Alquran Covid-19, Blogger Tunisia

Blogger Tunisia Emna Chargui. [Foto: Ist]

Tunis, Padangkita.com - Seorang blogger di Tunisia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara serta denda 700 dolar AS (sekitar Rp 10 juta) setelah membagikan postingan satir tentang virus Corona atau Covid-19 yang ditulis dalam bentuk ayat dari Alquran.

Blogger bernama Emna Chargui dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tunis karena "menghasut kebencian antar agama".

Diketahui, pada 2 Mei lalu, Charqui membagikan sebuah unggahan di media sosial yang meniru sebuah ayat Alquran. Di dalamnya, teks menyerukan orang untuk mencuci tangan dan mengamati jarak sosial dalam menanggapi pandemi virus corona.

Diberitakan BBC, gambar itu awalnya didesain dan dibagikan oleh seorang ateis Aljazair yang tinggal di Prancis.

Unggahan Charqui muncul selama Bulan Ramadhan, di saat sebagian besar wilayah Tunisia masih dalam penguncian karena pandemi virus corona, dan segera memunculkan kegemparan.

Unggahan Chargui itu menuai kecaman dari pengguna media sosial. Mereka pun menuntut Chargui dihukum atas tindakannya tersebut. Beberapa hari kemudian dia diperiksa oleh polisi.

Meski demikian, wanita berusia 28 tahun itu menyebut keputusan pengadilan Tunisia atas dirinya tersebut tidak adil. Dirinya berencana mengajukan banding dalam waktu 10 hari usai putusan.

Baca juga: WHO Sebut Banyak Negara Salah Arah Tangani Covid-19

"Ini tidak adil dan keliru ... ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Chargui (27), yang kini berada di rumah sambil menunggu putusan, kepada Reuters.

Kasus Chargui ini juga menuai kritik dari kelompok HAM. Mereka mengatakan Chargui adalah korban dari "hukum represif" yang membatasi kebebasan berbicara.

Amnesty International merilis pernyataan yang menyerukan agar pemerintah Tunisia menghentikan penuntutan.

"Penuntutan Emna adalah ilustrasi lain tentang bagaimana, terlepas dari kemajuan demokrasi Tunisia, pihak berwenang terus menggunakan hukum represif untuk merusak kebebasan berekspresi," kata direktur Amnesty Afrika Utara Amna Guellali.

Guellali mengatakan hak atas kebebasan berekspresi meluas ke apa yang "beberapa orang mungkin anggap mengejutkan atau menyinggung" dan menyerukan pemerintah Tunisia untuk mengamandemen hukum "sehingga mereka patuh dengan hak asasi manusia". [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Amir Uskara Berharap Hubungan Indonesia - Hungaria semakin Meningkat
Amir Uskara Berharap Hubungan Indonesia - Hungaria semakin Meningkat
Kecam Aksi Genosida di Gaza, Sultan Dorong Parlemen OKI Desak Negaranya Sanksi Israel
Kecam Aksi Genosida di Gaza, Sultan Dorong Parlemen OKI Desak Negaranya Sanksi Israel
Pembicara di Fakultas Hukum Unair, Ketua DPD RI Bedah soal HAM dan Cita-cita Bangsa 
Pembicara di Fakultas Hukum Unair, Ketua DPD RI Bedah soal HAM dan Cita-cita Bangsa 
Indonesia Sampaikan Keprihatinan terkait Eskalasi Konflik Palestina - Israel
Indonesia Sampaikan Keprihatinan terkait Eskalasi Konflik Palestina - Israel