Painan, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel), meringkus seorang pria berinisial HN, 43 tahun, saat menjual togel di sebuah warung kopi. Warga Bungo Pasang II, Nagari Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai, Pessel ini ditangkap, Senin (13/7/2020).
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Cepi Noval melalui Kasat Reskrim AKP Alan Budi Kusuma mengatakan, pelaku penjual togel itu digerebek sekitar pukul 16.30 WIB.
"Saat digerebek, tersangka tak dapat mengelak, karena ada barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan togel, satu lembar kertas yang berisi tulisan angka-angka, ponsel merek Oppo A71 yang berisi angka togel berhasil diamankan," ujar dia.
Tersangka HN sudah diperiksa penyidik bersama beberapa orang saksi lainnya. "Ditangkapnya pelaku berkat laporan masyarakat yang sudah resah karena pelaku menjual togel secara terang-terangan," lanjut dia.
Ditambahkan, tersangka tak melakukan perlawanan saat digerebek dan langsung dibawa ke Mapolres Pessel untuk penyidikan lebih lanjut. "Aktivitas tersangka telah melanggar Pasal 303 KUH Pidana dan dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Alan.
Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka HN mengaku, dirinya menjual togel, karena desakan faktor ekonomi untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Saya sudah lama menjual togel ini Pak, dan saya hanya kaki dari seseorang, saya hanya mendapatkan komisi dari penjualan togel ini," kata HN kepada polisi saat diminta keterangan.
Dari pengakuan tersangka, tim penyidik akan mengembangkan kasus judi togel ini. Polisi akan mengejar siapa saja dalang dan bandar besar togel tersebut.
Alan mengimbau masyarakat agar selalu menghindari judi, selain dilarang keras oleh agama, juga bisa berujung ke penjara. [amn/pkt]