Gugus Tugas Bahas Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Covid-19

Laboratorium Pemerintah Pasang Tarif Swab

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. [Foto: BNPB]

Jakarta, Padangkita.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan pemerintah tengah membahas kemungkinan pembukaan sekolah di daerah Zona Kuning.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Doni Monardo, usai mengikuti rapat terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Senin (14/7/2020).

Menurutnya, meski nanti pemerintah mengizinkan sekolah di zona kuning untuk melakukan kegiatan belajar-mengajar tatap muka, maka pembatasan-pembatasan ketat akan tetap dilakukan. Salah satunya persentase jumlah murid dalam 1 kelas.

"Menyangkut sekolah, Gugus Tugas hanya merekomendasikan di zona hijau. Kami sedang memikirkan permintaan masyarakat agar zona kuning diizinkan sekolah, kami sedang bahas, nanti juga dibicarakan dengan Kemendikbud," kata Doni Monardo di kompleks istana kepresidenan Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Kalau toh (pembukaan sekolah di zona kuning) disetujui, maka maksimal setiap pelajar hanya dua kali mengikuti kegiatan, kemudian persentase pelajar di ruangan tidak boleh lebih dari 30 persen atau 25 persen. Ini masih jadi pembahasan," lanjut Doni.

Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyebut pembahasan mengenai kemungkinan pembukaan kembali sekolah di zona kuning dilakukan menyusul adanya permintaan dari sebagian orang tua siswa dan sekolah.

"Karena ada permintaan orang tua dan pihak sekolah karena sudah sekian lama tidak ada aktivitas. Tapi kalau toh ini jadi, maka hanya zona kuning. Jadi zona hijau sudah diberi rekomendasi, tambahan zona kuning tapi masih dalam pembahasan," katanya.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Daftar Daerah yang Boleh Belajar Tatap Muka

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut panduan itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah di zona hijau akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.

Selanjutnya, untuk Sekolah Dasar (SD) akan dimulai saat setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Gugus Tugas COVID-19: Jika Sekolah Dibuka, 1 Kelas Hanya 25 Persen Murid


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil