Padang, Padangkita.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan (Solsel) dengan terdakwa Bupati non-aktif, Muzni Zakaria kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (8/7/2020).
Agenda sidang kelima ini adalah pemeriksaan saksi. Persidangan dipimpin oleh Hakim Yoserizal dengan anggota M. Takdir dan Zalekha, dimulai pukul 13.30 WIB.
Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kali ini. Yakni, Hanif Rasimon yang saat kasus terjadi menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR Solsel dan Martin Edi yang menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam sidang, Hanif mengungkapkan Muzni melalui dirinya memang pernah menerima sejumlah uang sebanyak dua kali, yaitu sebesar Rp25 juta dan Rp100 juta.
Uang tersebut diterima dari Suhandana Pribadi alias Wanda yang merupakan anggota atau anak buah dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar.
Diceritakannya, pada saat itu, 17 April 2018 dirinya diminta oleh Muzni untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp25 juta. Lalu, dirinya berinisiatif untuk meminjam uang sebesar itu kepada Wanda.
Permintaannya meminjam uang itu disanggupi oleh Wanda, dan uang itu diantarkan oleh Wanda ke Hanif di Hotel Inna Muara Padang. Lalu, selanjutnya Hanif mengantarkan uang tersebut ke kediaman Muzni di Ulak Karang, Kota Padang sebagaimana permintaan dari Muzni.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Muzni Zakaria, Sidang Berlanjut Pemeriksaaan Saksi
Dikatakan Hanif, dia mengetahui uang sebesar Rp25 juta itu dipergunakan untuk keperluan pribadi Muzni.
"Saya ditelpon oleh terdakwa (Muzni), meminta saya mencarikan uang Rp25 juta. Saya bilang akan saya sanggupi," ujar Hanif yang saat itu juga berstatus sebagai pengguna anggaran.
Selanjutnya, uang sebesar Rp100 juta, kata hanif, juga didapatkan dengan cara meminjam kepada Wanda. Sebelumnya dia kembali dihubungi oleh Muzni melalui pesan singkat atau SMS, yang meminta Hanif mencarikan uang sebanyak Rp85 juta.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Terdakwa Muzni, JPU Bantah Rp3,2 M Pinjam Meminjam
"Awalnya saya tidak menanggapi SMS dari terdakwa (Muzni), tapi saya di SMS kedua kalinya oleh sopirnya, Emil, dengan isi yang sama," ucap Hanif.
Dengan demikian, Hanif kembali menyampaikan permintaan dari Muzni tersebut kepada Wanda, dan Wanda pun menyanggupi. Malah Wanda mentransfer sebesar Rp100 juta.
"Uang Rp100 juta itu dikirim (Wanda) tanggal 6 dan 7 Juni 2018 dengan dua kali transfer. Masing-masingnya Rp50 juta ke rekening Nasrizal, saudara saya," kata Hanif
Uang Rp100 juta itu, lanjut Hanif, diperintahkan oleh Muzni untuk diserahkan kepada Suriati, istri dari Muzni sebesar Rp65 juta. Berikutnya, sebanyak Rp25 juta diserahkan kepada Riri Thison Nur selaku Kepala Bagian Protokol Pemkab Solsel, untuk THR (tunjangan hari raya) pegawai di lingkungan Pemkab Solsel.
Sementara sisanya, Rp10 juta disumbangkan untuk turnamen golf, dan Rp5 juta untuk biaya kegiatan MoU dan acara makan-makan.
Namun, lanjut dia, semenjak dirinya meminjam uang tersebut, Hanif mengaku belum mendapatkan permintaan dan perintah dari Muzni untuk membayar pinjaman.
Dia juga menyebutkan, kenal dengan Wanda sekitar bulan Maret April 2018, sebelum tender proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung.
Perintah Muzni untuk Memenangkan Perusahaan Wanda
Sementara itu, saksi Martin Edi dalam persidangan menyebutkan, dirinya memang pernah mendapatkan perintah dari Muzni untuk memenangkan perusahaan yang dipegang oleh Wanda, yang tak lain perusahaan Dempo Group milik Muhammad Yamin Kahar—(Muhammad Yamin Kahar telah divonis bersalah dalam berkas dan sidang terpisah) .
"Terdakwa memberikan saya arahan bahwa Muhammad Yamin Kahar ini bagus dan perusahaannya bagus, dia mohon agar perusahaan itu dimenangkan, tapi selama sesuai dengan aturan," ujar Martin.
Pada proyek berikutnya, saksi Hanif juga mengaku mendapatkan arahan dari Muzni untuk memenangkan perusahaan yang dipegang oleh Wanda dengan alasan yang serupa.
"Saya diperintahkan untuk memonitor perusahaan Wanda untuk menang, tapi sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Hanif.
PH Nilai Saksi Untungkan Muzni
Penasehat Hukum Muzni Zakaria , Elza Syarief menanggapi kesaksian dari para saksi cukup menguntungkan bagi kliennya.
Pasalnya, kata dia, seperti dalam kesaksian para saksi, memang tidak ada intervensi dari kliennya untuk memenangkan perusahaan pada tender proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan itu.
"Dari ke dua saksi ini ya Alhamdulillah, memang klien kami tidak pernah intervensi, memang karena teman lama kalau ada keperluan kita pinjam meminjam, tapi kan kita biasa orang Indonesia suka minjam duit, nilainya pun sangat kecil, cuma Rp165 juta," kata Elza.
Sidang yang dihadiri oleh empat JPU dan terdakwa bersama tiga orang penasehat hukum itu berakhir setelah JPU memperlihatkan barang bukti di hadapan Majelis Hakim sekaligus disaksikan oleh para saksi dan panasehat hukum Muzni. Sidang dilanjutkan lagi pada Rabu (15/7/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. [mfz/pkt]