Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, dalam waktu dekat akan memanggil pengelola salah satu penginapan di kawasan Pasir Jambak. Pemanggilan ini, buntut dari ditangkapnya enam pasangan yang bukan muhrim dalam sepekan terakhir. Pengelola penginapan, terindikasi memberi ruang untuk melakukan perbuatan maksiat.
“Pemanggilan dilakukan karena telah sering ditertibkan pasangan ilegal di lokasi itu. Petugas kerap menjaring belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri. Ini langkah tegas. Kita akan segera panggil pihak pengelola,” kata Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, Rabu (8/7/2020).
Dalam sepekan terakhir, polisi penegak perda ini menjaring sebanyak 12 muda-mudi yang sedang memadu asmara di tempat yang sama. Berstatus bukan muhrim, membuat ke-12 nya berurusan dengan Pol PP. Mereka pun digiring ke Mako Sat Pol PP Padang dan didata.
“Telah belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri kita amankan sepekan terakhir ini. Mereka, pasangan bukan suami istri tersebut ditertibkan petugas di kamar di penginapan kawasan Pasir Jambak,”ujar Alfiadi.
Meski dalam pemberantasan dan perang terhadap perilaku atau perbuatan maksiat, tetapi menurut Alfiadi pemanggilan yang ditujukan kepada pengelola penginapan tersebut, tidak bisa langsung dieksekusi. Harus melalui prosedur yang ada. Apalagi mengingat, izin dari penginapan tersebut ada pada domain Pemerintah Kota Padang dalam hal ini Dinas Pariwisata dan otoritas terkait lainnya.
Surat terkait dengan pemanggilan, kata Alfiadi, terlebih dahulu akan ditujukan kepada Dinas Pariwisata yang ditembuskan ke Wali Kota dan Sekda Kota Padang. Merujuk kepada balasan surat itulah kemudian langkah berikutnya akan diambil.
“Yang jelas, segera pemiliknya akan kita panggil. Apakah bisa dilakukan sosialisasi untuk pembinaan, atau harus diproses secara aturan yang berlaku nanti akan kita lihat,” ujar dia.
Baca juga: Pasangan Bukan Muhrim Bersembunyi di Semak Belukar Saat Diamankan Pol PP
Sekiranya tempat tersebut adalah penginapan, lanjut Alfiadi, tentu ada aturan dalam menerima tamu serta syarat-syarat dalam melakukan operasional. Dan perlu juga dilakukan pengawasan oleh dinas terkait lainnya.
“Diketahui, selama ini pihak pengelola ada indikasi sengaja bahkan terang-terangan menerima tamu pasangan tanpa ada ikatan pernikahan, tentu hal ini dapat disebut bahwa pengelola sengaja memfasilitasi orang untuk berbuat mesum dan maksiat di lokasinya. Maka hal ini akan dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP kepada pemilik secepat mungkin.” [and/pkt]