Bawa Ganja, Remaja 18 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Bukittinggi, Padangkita.com - Seorang remaja RAG, 18 tahun di Kota Bukittinggi ditangkap petugas Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi karena membawa narkoba jenis ganja.

Kapolres Bukittinggi ABP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Aleyxi mengatakan RAG ditangkap di halaman parkir kantor Wali Kota Jalan Kusuma Bakti Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Senayan (MKS).

"RAG ditangkap tepatnya di pos jaga Satpol PP halaman kantor Wali Kota Bukittinggi, Kamis (2/7/2020)," katanya dikutip dari situs Polri, Sabtu (4/7/2020).

Dirinya menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari petugas piket Pol PP di kantor Wali Kota Bukittinggi. Petugas piket menyatakan terdapat seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

"Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang disimpannya di celana depan sebelah kiri," jelasnya.

Petugas akhirnya membawa RAG bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: RSUD Bukittinggi Berkonsep Wisata Jauh dari “Angker”, Rampung Oktober 2020

RAG dijerat pasal 114 junto 111 Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [*/abe]


Baca berita Bukittinggi terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi