Padang, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I dan jajaran Polres Pasaman membongkar sindikat perdagangan organ satwa liar dilindungi.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni satu kilogram sisik satwa trenggiling dan satu orang pelaku berinisial IL, 34 tahun.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Khairi Ramadhan mengatakan barang bukti dan pelaku diamankan kemarin, Rabu (1/7/2020).
“Barang bukti dan pelaku kita amankan kemarin. Pelaku kita tangkap di halaman sebuah penginapan di daerah Rao. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang menunggu pembeli,”katanya kepada Padangkita.com, Kamis (2/7/2020).
Menurut Khairi, berdasarkan keterangan pelaku, organ satwa liar dilindungi dengan nama latin Manis Javanica itu, akan dijual kepada seorang pembeli dari Sumatra Utara.
Kesepakatannya, pelaku menyanggupi sisik trenggiling sebanyak 10 kilogram dengan harga per kilogram Rp1 juta. Namun lantaran total jumlah yang diminta belum terpenuhi, pelaku baru menyanggupi satu kilogram dan sisanya menyusul.
“Nah, saat diamankan pelaku sedang menunggu kedatangan pembeli. Cuma satu kilogram sisi trenggiling yang sudah dikeringkan yang ada di tangan pelaku,” ujar Khairi.
Baca juga: Hapuskan Blank Spot, Pasaman Gencarkan “Satu Jorong Satu Wifi”
Dijelaskan Khairi, untuk proses lebih lanjut, pelaku berikut dengan barang bukti sisik Trenggiling tersebut, dibawa ke kantor Polres Pasaman di Lubuk Sikaping. Pelaku terancam pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.
Meski sudah berhasil menangkap satu pelaku, Khairi menegaskan pihaknya bersama kepolisian akan terus mendalami kasus ini. Tujuannya tak lain, membongkar sindikat perdagangan organ satwa yang terorganisir selama ini.
BKSDA selain terus memburu para pelaku tindak pidana perdagangan organ satwa ataupun satwa hidup, juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan organ atau satwa liar dilindungi yang masih hidup.
“Pelaku ini juga mengaku pernah juga menjual Siamang dan trenggiling hidup. Kita terus memburu jaringan ini,” tutup Khairi Ramadhan. [And/abe]