Pariaman, Padangkita.com – Polres Kota Pariaman menemukan ladang ganja di wilayah perkebunan warga di Kecamatan Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman, Senin (15/6/2020).
Sebanyak 40 batang pohon ganja yang ditemukan sekira pukul 11.30 WIB itu lalu disita sebagai bukti temuan dalam operasi tersebut.
"Ganja itu ditemukan tumbuh tepat di perkebunan milik warga," kata Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Heritsyah yang dihubungi Padangkita.com, Selasa (23/6/2020) malam.
Heritsyah mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama yang diduga penanam atau pemilik batang ganja tersebut, dan saat ini tengah diburu.
"Untuk tersangkanya kita sudah tahu. Sekarang kita tetapkan masuk DPO," katanya.
Ladang ganja itu persisnya ditemukan di wilayah Lancang Gunung Dama Batang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan Aur Melintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Ladang tersebut, kata Heritsyah ditemukan berkat adanya informasi dari masyarakat setempat. Setelah itu tim langsung terjun ke lokasi dan menemukan ladang ganja itu.
Baca juga: Kabur ke Batam, si Kolor Ijo Ditangkap Polisi Padang Pariaman
"Ada sekitar 40 batang ganja yang telah kita sita. Saat ini kita bawa ke Mapolres Pariaman guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ulas Heritsyah.
Tersangka yang menanam atau pemilik, lanjut dia, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. [ryo/pkt]