Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dilanjutkan. Salah satu tahapan yang akan dijalani adalah verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan atau independen.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan dalam verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang petugas harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Tujuan penggunaan APD tersebut untuk mencegah dan menghindari petugas dan masyarakat terpapar virus corona (Covid-19).
"Dengan kondisi pandemi saat ini, seluruh petugas yang turun ke lapangan harus dilengkapi dengan APD," katanya dalam Sosialisasi Virtual Tahapan Pilkada 2020, Senin (22/6/2020) di Padang.
Amnasmen menjelaskan saat verfak dilakukan petugas wajib dilengkapi lima APD yakni masker, sarung tangan karet, hand sanitizer, face shield, dan thermo gun.
Baca juga: KPU Pasbar Gelar Bimtek untuk Petugas Verfak Calon Perseorangan Pilkada 2020
Dirinya menambahkan saat ini KPU di Sumbar sedang mengadakan pembekalan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait teknis dan cara kerja saat pandemi covid-19.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan ada beberapa tahapan pilkada yang waktunya dikurangi seperti verifikasi faktual (verfak) dari 30 hari menjadi 14 hari, PPDP menjadi 14 hari dan kampanye tatap muka atau pengerahan massa ditiadakan dan diganti dengan virtual. [abe]